Karawang, | khabarpetang.my.id — Sebuah jembatan unik yang telah menjadi urat nadi mobilitas warga selama lebih dari satu dekade kini menghadapi ancaman pembongkaran. Jembatan Perahu Haji Endang yang menghubungkan Desa Anggadita (Kecamatan Klari) dan Desa Parungmulya (Kecamatan Ciampel), Kabupaten Karawang, disebut-sebut tak berizin alias ilegal. Namun, warga menyayangkan sikap tersebut, mengingat jembatan itu telah membantu kehidupan mereka selama 15 tahun.
“Bilang aja iri sama rejeki orang,” celetuk seorang warga yang enggan disebut namanya, menanggapi polemik status hukum jembatan tersebut.
Jembatan ini dibangun oleh Muhammad Endang Junaedi atau Haji Endang, seorang pengusaha lokal yang dikenal dermawan. Pada 2010, ia merespons keluhan warga soal sulitnya akses antardesa yang dipisahkan Sungai Citarum. Alih-alih menunggu bantuan pemerintah, Haji Endang mengambil inisiatif: ia menyusun 11 perahu ponton besi, menutupnya dengan alas kokoh, dan menciptakan jembatan apung yang stabil.
Proyek ini sempat menuai keraguan. Bahkan pada 2014, jembatan sempat karam karena masih menggunakan perahu kayu. Namun Haji Endang tak menyerah. Ia mengganti seluruh struktur dengan ponton besi dan menambah penguatan, hingga akhirnya jembatan itu menjadi andalan warga setempat.
Dengan tarif lintas hanya Rp 2.000, jembatan ini dilalui lebih dari 10.000 kendaraan per hari. Omzet harian bisa mencapai Rp 25 juta, menjadikan jembatan ini bukan hanya solusi transportasi, tapi juga model bisnis sosial yang berhasil.
Salah satu kisah paling viral adalah saat Haji Endang membelikan istrinya mobil Pajero Sport senilai Rp 133 juta—semuanya dari uang koin hasil penyeberangan dalam empat bulan. Aksi itu menjadi simbol keberhasilan dan daya juang dari seorang warga yang berniat tulus membantu sesama.
Kini, warga berharap pemerintah tidak hanya melihat status hukum, tetapi juga mempertimbangkan nilai sosial dan ekonomi jembatan tersebut.
Kabiro Pers Nasional: Haris Pranatha

















