TANGERANG, | khabarpetang.my.id — Dugaan adanya pungutan biaya sertifikat yang dialami warga relokasi di Desa Tanjung Pasir, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang, mendapat sorotan dari kalangan praktisi hukum. Advokat Rahmat Aminudin, S.H., menilai praktik semacam itu jika benar terjadi telah mencederai prinsip pelayanan publik Minggu,(24/08/ 2025).
“Dalam setiap program relokasi yang melibatkan perusahaan maupun pemerintah, sudah semestinya ada kepastian mengenai hak-hak warga. Termasuk soal biaya sertifikat yang, menurut keterangan PT, telah ditanggung penuh. Artinya, warga tidak boleh lagi dibebani pungutan tambahan,” kata Rahmat kepada wartawan, Minggu (24/8/2025).
Rahmat menekankan bahwa setiap tindakan aparatur desa harus berlandaskan aturan yang jelas serta transparan, sehingga masyarakat tidak merasa dirugikan. Menurutnya, apabila warga masih dimintai sejumlah uang, hal itu justru menimbulkan kesan tidak adanya keterbukaan informasi publik.
“Dari perspektif hukum administrasi, transparansi dan akuntabilitas adalah kunci. Jika ada pungutan, dasar hukumnya apa, mekanismenya bagaimana, dan penggunaannya untuk apa. Kalau hal itu tidak jelas, tentu menimbulkan persoalan kepercayaan publik,” ujarnya menambahkan.
Lebih lanjut, Rahmat mendorong pemerintah desa maupun pihak terkait segera melakukan klarifikasi terbuka kepada masyarakat. Ia menilai langkah tersebut penting agar warga memperoleh kepastian hukum sekaligus menghindari potensi konflik sosial.
“Warga jangan sampai merasa dipermainkan. Pemerintah desa dan perusahaan harus duduk bersama memberi penjelasan terbuka, sehingga persoalan ini selesai dengan baik dan tidak melebar,” tegasnya.
Rahmat juga menekankan bahwa jika terbukti ada oknum yang melakukan pungutan tanpa dasar hukum, maka hal itu sebaiknya dibawa ke ranah hukum. Ia menilai langkah hukum penting dilakukan agar ada efek jera serta menjadi pelajaran bagi pihak lain yang mencoba menyalahgunakan kewenangan.
Kronologi Keluhan Warga
Keluhan dugaan pungutan biaya ini pertama kali mencuat setelah sejumlah warga relokasi menyampaikan keberatan dalam sebuah pertemuan warga pada pekan lalu. Mereka mengaku diminta sejumlah uang untuk pengurusan sertifikat, padahal sebelumnya diinformasikan bahwa biaya tersebut telah ditanggung oleh pihak perusahaan.
Beberapa warga bahkan menyampaikan keluhannya melalui media sosial dan forum warga setempat, hingga akhirnya mendapat perhatian luas. Isu ini kemudian berkembang dan mendorong praktisi hukum serta tokoh masyarakat untuk menanggapi agar tidak menimbulkan keresahan lebih jauh.
Hingga berita ini diturunkan, pihak pemerintah Desa Tanjung Pasir maupun perusahaan terkait belum memberikan keterangan resmi atas dugaan pungutan biaya tersebut.



















