Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
BERITADaerahKriminal

Polisi Ungkap Dalang Pembunuhan Ketua SPTI Kampar, Bermotif Dendam dan Uang

36
×

Polisi Ungkap Dalang Pembunuhan Ketua SPTI Kampar, Bermotif Dendam dan Uang

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Bangkinang, | khabarpetang.my.id – Polisi akhirnya berhasil mengungkap kasus pembunuhan Ketua Serikat Pekerja Transportasi Indonesia (SPTI) Desa Kasikan, Kecamatan Tapung Hulu, yang menewaskan Suryono alias Kentung dari hasil penyelidikan, peristiwa tragis tersebut bukanlah tindak kriminal spontan, melainkan pembunuhan berencana dengan melibatkan dendam pribadi, uang, hingga pengkhianatan orang terdekat.

Kasat Reskrim Polres Kampar, AKP Gian Wiatma Jonimandala, dalam konferensi pers, Selasa (9/9/2025), menjelaskan bahwa pihaknya telah mengamankan tiga orang tersangka dari total lima pelaku. Dua lainnya masih dalam pengejaran dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

Example 300x600

“Alhamdulillah, pelaku berhasil diamankan berkat kerja keras tim gabungan Satreskrim Polres Kampar bersama Polsek Tapung Hulu. Untuk dua orang lainnya yang masih buron, akan terus kami buru sampai tertangkap,” tegas AKP Gian, mewakili Kapolres Kampar, AKBP Boby Putra Ramadhan S.

Tragedi berdarah ini terjadi pada Senin dini hari, 18 Agustus 2025, sekitar pukul 02.00 WIB. Korban diketahui sedang tidur di kantor koperasi SPTI Desa Kasikan. Tiba-tiba, salah satu pelaku berinisial TE (45) masuk ke ruangan dan langsung menyerang korban menggunakan sebilah celurit luka bacok di paha kiri korban menyebabkan pendarahan hebat hingga akhirnya korban meninggal dunia kurang dari dua jam setelah kejadian.

Polisi berhasil mengungkap keterlibatan masing-masing pelaku:

JS (67) – Otak pelaku, mencari pembunuh bayaran untuk melampiaskan dendam lama.

MA (40) – Penyandang dana, menyerahkan uang kepada JS untuk membayar eksekutor.

TE (45) – Eksekutor, pelaku pembacokan yang menghabisi nyawa korban.

SA (DPO) – Penghubung, memantau gerak-gerik korban dan menjembatani komunikasi antar pelaku.

TI (DPO) – Joki motor, bertugas mengantar eksekutor saat pelaksanaan pembunuhan.

Polisi menyebutkan, TE ditangkap di Sumatra Utara, sementara MA diamankan lebih dulu di Polsek Tapung Hulu dalam kasus pengeroyokan.

Hasil pemeriksaan mengungkap motif yang melatarbelakangi pembunuhan ini cukup rumit.

JS memendam dendam sejak 2021, setelah posisinya sebagai vendor bongkar muat pupuk di PTPN digantikan oleh korban.

MA merasa sakit hati karena diberhentikan dari jabatan kepala unit sekaligus tidak mendapat bagian keuntungan koperasi.

TE, sang eksekutor, menerima tawaran pembunuhan karena tergiur uang untuk biaya persalinan istrinya yang sedang hamil tua.

“Kasus ini bukan hanya soal uang, tapi ada dendam lama yang belum terselesaikan. Ketiga pelaku akan dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, serta Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian,” terang AKP Gian.

Polres Kampar memastikan akan terus mengejar dua pelaku lain yang masih buron tak ada kompromi dalam kasus ini. Semua pelaku akan diproses sesuai hukum tanpa pandang bulu,” tambah AKP Gian.

Pengungkapan kasus ini sekaligus menjadi pengingat bahwa hukum tetap bekerja, dan tidak ada ruang bagi dendam ataupun uang untuk mengalahkan keadilan.******

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *