PELALAWAN – khabarpetang.my.id || Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Pelalawan kembali mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Bandar Seikijang. Seorang pria berinisial R (27), warga Dusun Pesawon, Desa Kiyap Jaya, berhasil diamankan beserta barang bukti narkotika jenis sabu seberat 2,47 gram.
Penangkapan tersebut merupakan hasil pengembangan dari tersangka sebelumnya, Rk, yang lebih dahulu diamankan pada 20 September 2025 sesuai dengan Laporan Polisi LP/A/102/IX/2025/RIAU/Res Plwn. Dari keterangan Rk, sabu yang ia kuasai diperoleh dari R.
“Setelah mendapatkan informasi tersebut, tim langsung bergerak menuju rumah tersangka R. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan satu paket sabu dan sebuah handphone Android,” ungkap IPTU Sinaga, Kasat Resnarkoba Polres Pelalawan.
Selain itu, dari hasil interogasi, R mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari tersangka lain, yakni MAR, yang kini juga telah ditangkap pihak kepolisian.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan R yaitu:
1 paket sabu dengan berat kotor 2,47 gram
1 unit handphone Android merek Redmi warna biru pudar
Kasus ini masih terus dikembangkan oleh Sat Resnarkoba Polres Pelalawan guna membongkar jaringan peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Pelalawan. Polisi menegaskan akan menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan dan peredaran narkoba sesuai hukum yang berlaku.
(Red)



















