Sangau Kalbar-Kabar Petang- Seorang supir ekpedisi inisial PA bukan nama sebenarnya tapi bisa di pertanggung jawabkan mengeluhkan alokasi minyak Subsidi Disebuah SPBU”Nomor:64.785.03 Beralamat:Jl.tayan hilir kabupaten Sanggau Desa Cempedak,kecamatan tayan hilir,19/10/2025.
Ap .mengeluh disaat para supir ekpedisi harus berjam -jam mengantri bahkan berhari-hari sampai tidur di dalam mobil sampai kepanasan dan menahan lapar serta dahaga,masih saja kita temukan pihak-pihak SPBU nakal yang masih melayani pengisian drum plastik bukan,main_main didalam truk terdapat beberapa drum plastik,sedangkan kami para supir sangat sulit,dan sampai berdesakan untuk mengantri,bahkan kadang kala bertengkar mulut sesama supir,agar bisa mendapatkan BBM,tetapi tidak bagi mereka yang beruang,dan beking kuat,pihak SPBU sudah menyiapkan jatah para pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi ,seperti apa yang kami temukan dilapangan hari ini,dan bukan rahasia umum lagi di negri ini tutur Ap kepada tim investigasi awak media saat menyempaikan apa yang terjadi di lapangan.
Ap Seorang Sopir Expedisi menyoroti, lemahnya pengawasan APH BPH Migas,,dan kejadian ini terus berulang di hampir setiap SPBU yang jauh dari pantauan pihak terkait,dengan adanya prilaku pengelola SPBU nakal kami duga Keuntungan yang besar dibalik ini semua bisa membungkam oknum Aparat Penegak Hukum selama Ini,cetusnya.
Aktivitas terang_terang di lakukan di siang hari, Penyalahgunaan wewenang SPBU nakal Berjalan Dengan aman dan lancar tanpa adanya tindakan yang tegas,Diduga Kuat BBM Subsidi dimaksud adanya kongkalingkong pihak SPBu dengan oknum aparat penegak hukum dan kami duga untuk kebutuhan aktivitas tambang ilegal” beberapa titik di Kabupaten Sangau dan terletak dibeberapa kecamatan yang tersebar wilayah Provinsi Kalimantan Barat yang selama ini terdapat i aktivitas ilegal PETi.
“Aktivitas tersebut sudah jelas potinsi merugikan masyarakat kecil ironisnya kejadian seperti ini seolah- olah ada pembiaran, dan menjadi jsumber pendapatan besar bagi oknum-oknum SPBU Nakal,ujar Ap Sopir Expedisi saat memberikan keterangan kepada tim investigasi Awak media.
Siapapun oknum warga negara Republik Indonesia sesuai dengan regulasi yang ada ,peraturan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas) serta Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM, penyalahgunaan BBM bersubsidi merupakan tindak pidana yang dapat dikenakan sanksi 6 tahun penjara serta denda 60 miliyar..
Hingga berita ini diturunkan kami masih menunggu konfirmasi pihak terkait,(SPBU) Redaksi juga melayani hak jawab hak koreksi dan hak klarifikasi dari semua kalangan yang diterbitkan dalam pemberitaan sesuai UU pers nomor 40 tahun 1990
Sumber:PA
Editor :TimRed

















