*KhabarPetang* Ketapang, Kalbar
Aktivitas eksploitasi hutan di wilayah Kabupaten Ketapang kembali menjadi sorotan publik. Sejumlah laporan masyarakat, tokoh adat, hingga aktivis lingkungan menyoroti dugaan praktik pembalakan liar berskala besar di kawasan Kecamatan Sandai, Sungai Hulu, dan wilayah hutan Besar-Besaan, yang dikaitkan dengan jaringan bisnis kayu yang disebut-sebut melibatkan nama H. Amang dan H. Iwan Kakap sebagai aktor usaha yang memiliki pengaruh besar di sektor perkayuan setempat.
Meski berbagai tudingan tersebut masih bersifat dugaan, namun publik menilai aktivitas di lapangan menunjukkan adanya pola ekstraksi hutan yang masif, penggunaan alat berat, serta hilir-mudik kendaraan log yang diduga kuat tidak sepenuhnya sesuai prosedur perizinan.
1. Dugaan Eksploitasi Hutan Besar-Besaan dan Hulu Sungai
Dalam laporan masyarakat, kegiatan penebangan di kawasan tersebut disebut dilakukan:
Dalam skala besar dan berkelanjutan
Menggunakan peralatan berat yang merusak struktur tanah dan ekosistem
Diduga tidak disertai dokumen sah kayu bulat (SKSHH)
Membuka jalur-jalur baru di dalam kawasan hutan produktif dan hutan lindung
Laporan warga juga menyebut bahwa mobilisasi kayu terjadi pada malam hari dan dini hari, sehingga menimbulkan kecurigaan bahwa aktivitas tidak sepenuhnya mengikuti prosedur resmi.
2. Dugaan Pembiaran dan Bekingan Aparat
Sejumlah tokoh masyarakat menilai lemahnya penegakan hukum berpotensi mengindikasikan dugaan adanya bekingan oknum aparat, baik dalam bentuk pembiaran, pengawalan, maupun tidak adanya tindakan tegas di lapangan.
Walau dugaan ini perlu dibuktikan melalui investigasi resmi, masyarakat menyoroti:
Tidak adanya operasi penertiban besar meski aktivitas pembalakan terlihat terbuka
Truk kayu bebas keluar–masuk tanpa pemeriksaan ketat
Dugaan intimidasi terhadap warga yang mencoba mendokumentasikan aktivitas tersebut
Kondisi ini menimbulkan krisis kepercayaan publik terhadap sistem pengawasan kehutanan.
3. Pelanggaran Terhadap Undang-Undang yang Berpotensi Terjadi
Apabila dugaan tersebut benar, maka kategori pelanggaran dapat mengarah pada ketentuan sebagai berikut:
UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (P3H)
Pasal 12–17: Larangan menebang, mengangkut, menguasai atau memperjualbelikan hasil hutan tanpa izin.
Pasal 82–94: Sanksi pidana bagi perorangan maupun korporasi hingga 15 tahun penjara dan denda miliaran rupiah.
UU Lingkungan Hidup No. 32 Tahun 2009
Larangan merusak lingkungan dan ekosistem hutan
Kewajiban analisis dampak lingkungan (AMDAL)
UU Kehutanan No. 41 Tahun 1999
Penggunaan kawasan hutan wajib memiliki izin yang sah
Dilarang menebang kayu di kawasan konservasi dan lindung
Penegakan hukum atas dugaan tersebut harus dilakukan secara transparan untuk menjamin kepastian hukum.
4. Dampak yang Sudah Terjadi pada Masyarakat
Masyarakat di sekitar Sandai dan Hulu Sungai melaporkan berbagai dampak:
a. Kerusakan Daerah Aliran Sungai (DAS)
Pembukaan hutan di hulu sungai menyebabkan:
Sedimentasi meningkat
Air sungai keruh
Sumber air bersih masyarakat menurun
b. Hilangnya Mata Pencaharian Lokal
Warga yang bergantung pada hasil hutan non-kayu mengalami kesulitan mencari:
Rotan, madu hutan, ikan sungai
Sumber pakan ternak
Ruang adat komunitas
c. Konflik Sosial
Aktivitas pembalakan diduga menimbulkan:
Ketegangan antara warga dan pekerja kayu
Rasa takut untuk berbicara akibat dugaan tekanan pihak tertentu
Ketidakpastian masa depan tanah ulayat
5. Ancaman Bencana Ekologis: Risiko Banjir Bandang
Para pemerhati lingkungan mengingatkan bahwa perusakan hutan di hulu sungai memiliki dampak jangka panjang yang sangat serius.
Beberapa provinsi di Sumatera sebelumnya mengalami banjir bandang besar akibat:
Hilangnya tutupan hutan
Rusaknya DAS
Laju air permukaan meningkat drastis
Tidak adanya resapan air
Kondisi yang sama berpotensi terjadi di Ketapang apabila eksploitasi hutan terus berlanjut tanpa pengendalian.
Banjir bandang dapat menyebabkan:
Kehilangan nyawa dan pemukiman
Kerusakan rumah, sekolah, jembatan, fasilitas umum
Gagal panen
Pertumbuhan ekonomi daerah terganggu
6. Seruan Masyarakat & Lembaga Pemerhati
Masyarakat, aktivis lingkungan dan tokoh lokal mendesak:
1. Dilakukan investigasi menyeluruh oleh aparat penegak hukum
2. Audit izin usaha perkayuan di kawasan Sandai dan Hulu Sungai
3. Penindakan tegas bila terbukti ada pelanggaran UU
4. Melibatkan masyarakat adat dan lokal dalam pengawasan
5. Menghentikan sementara seluruh aktivitas ekstraksi kayu yang tidak memiliki kejelasan legal formal
Rilisan ini menekankan bahwa seluruh pemberitaan bersifat dugaan dan laporan masyarakat, yang memerlukan klarifikasi, verifikasi, dan investigasi resmi dari aparat berwenang. Kerusakan hutan adalah isu serius yang menyangkut keberlangsungan generasi mendatang. Penanganan yang tegas, transparan dan berbasis hukum menjadi keharusan.
Sumber: Team Investigasi Media 9 Naga



















