BEKASI, | khabarpetang.my.id – Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Bekasi Raya, Ade Muksin, S.H., membantah keras tuduhan dugaan penipuan terhadap warga Malaysia yang menyeret namanya dengan modus penggunaan Kartu Tanda Anggota (KTA) Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI).
Ade menegaskan bahwa tuduhan tersebut tidak benar dan menyesatkan, serta merupakan bentuk kejahatan siber berupa pencatutan identitas oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
“Saya tidak mengenal nomor WhatsApp itu, tidak pernah menghubungi siapa pun bernama Nor Hafiz, tidak pernah meminta uang, dan tidak pernah menggunakan KTA PPWI. Ini murni kejahatan siber yang mencatut nama dan identitas saya,” kata Ade dalam pernyataan resminya di Bekasi, Senin (12/1/2026).
Ia menjelaskan, nomor WhatsApp 085177421007 yang disebut dalam pemberitaan bukan miliknya. Begitu pula rekening BRI atas nama Kemas Fathir Destwo yang diduga menerima transfer dana dari korban.
Menurut Ade, pelaku sebenarnya merupakan sindikat penipuan yang memanfaatkan foto, nama, dan atribut organisasi pers untuk menipu korban, termasuk lintas negara.
Ade juga mengkritik keras cara penarikan kesimpulan yang langsung mengaitkan dirinya sebagai pelaku hanya berdasarkan kesamaan foto yang ditemukan di internet.
“Menemukan foto saya di mesin pencari lalu menempelkannya pada KTA palsu tidak membuktikan apa pun. Itu logika keliru dan berbahaya, karena siapa pun bisa menjadi korban pencurian identitas,” ujarnya.
Ia menilai, pemberitaan yang menuding dirinya telah mengabaikan asas praduga tak bersalah serta melanggar Kode Etik Jurnalistik, karena tidak pernah melakukan konfirmasi langsung sebelum mempublikasikan tuduhan.
“Alih-alih menelusuri pemilik nomor dan rekening, justru nama saya yang diseret ke ruang publik. Ini bukan praktik jurnalistik yang sehat, melainkan berpotensi menjadi pembunuhan karakter,” tegas Ade.
Lebih lanjut, Ade menyatakan siap bekerja sama dengan aparat penegak hukum dan membuka seluruh data pribadinya untuk kepentingan penyelidikan, termasuk nomor resmi, akun digital, serta jejak komunikasi yang dimilikinya.
“Saya justru meminta dilakukan digital forensik terhadap nomor WhatsApp, rekening bank, dan metadata KTA palsu tersebut. Jika terbukti itu milik saya, saya siap diproses hukum. Namun jika tidak, pihak yang menyebarkan tuduhan harus bertanggung jawab,” ujarnya.
Ade memastikan akan menempuh langkah hukum terhadap pihak-pihak yang menyebarkan tuduhan tersebut, baik melalui laporan pidana, gugatan perdata, maupun pengaduan ke Dewan Pers.
Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih berupaya menghubungi pihak-pihak terkait untuk memperoleh keterangan tambahan guna melengkapi informasi secara berimbang. (Red)



















