Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
BERITANasional

Mayoritas Generasi Muda Apresiasi Kinerja BNN Bongkar Pabrik Narkoba di Tangerang

35
×

Mayoritas Generasi Muda Apresiasi Kinerja BNN Bongkar Pabrik Narkoba di Tangerang

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

JAKARTA — Badan Narkotika Nasional (BNN) RI di bawah kepemimpinan Kepala BNN RI, Komjen Pol. Suyudi Ario Seto, kembali menorehkan capaian signifikan dalam perang melawan narkotika. BNN berhasil membongkar pabrik narkotika golongan I jenis MDMB-4en-Pinaca (tembakau sintetis) di kawasan perumahan Tangerang, Banten, Jumat (9/1/2026).

Dalam operasi tersebut, tiga orang pelaku yang berperan sebagai aktor utama hingga kurir berhasil diamankan. BNN juga menyita barang bukti dalam jumlah besar, antara lain 153 gram MDMB-4en-Pinaca murni, 808,9 gram dalam bentuk padatan, serta residu sisa produksi narkotika.

Example 300x600

Pengungkapan ini mengungkap modus baru jaringan narkoba yang menyamarkan narkotika ke dalam cairan vape dan kemasan sachet minuman energi, sebagai upaya mengelabui aparat dan memperluas peredaran. Keberhasilan tersebut dinilai telah menyelamatkan sekitar 8.000 jiwa anak bangsa dari bahaya penyalahgunaan narkotika.

Koordinator Lembaga Advokasi Kajian Strategis Indonesia (LAKSI), Azmi Hidzaqi, dalam siaran pers di Jakarta menyampaikan apresiasi dan dukungan penuh terhadap langkah cepat dan terukur BNN.

“Kami dari elemen masyarakat memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Kepala BNN RI Komjen Pol. Suyudi Ario Seto beserta jajaran. Ini bukti nyata bahwa perang terhadap narkoba dijalankan secara serius dan konsisten,” ujar Azmi.

Menurutnya, keberhasilan BNN tidak terlepas dari kerja keras, penyelidikan intensif selama berbulan-bulan, serta kolaborasi yang kuat dengan masyarakat. Hal tersebut menumbuhkan kepercayaan publik bahwa BNN mampu diandalkan dalam memberantas kejahatan narkotika.

Azmi juga mendorong BNN agar terus mengembangkan kasus ini hingga menelusuri jaringan yang lebih luas, termasuk pengejaran bandar narkoba lintas negara, guna memutus mata rantai peredaran narkotika.

Para pelaku dalam kasus ini dijerat dengan Pasal 610 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun serta denda hingga Rp500 juta. Hukuman berat tersebut diharapkan dapat memberikan efek jera dan menjadi peringatan keras bagi pelaku kejahatan narkotika lainnya.

Pengungkapan pabrik narkotika di Tangerang ini kembali menegaskan komitmen BNN dalam menjalankan tugas negara untuk melindungi masyarakat dan generasi muda dari bahaya narkotika yang terus berkembang mengikuti kemajuan teknologi.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *