*KhabarPetang* KUBU RAYA, 12 Januari 2026 – Sejumlah warga di beberapa wilayah di Desa/Kelurahan Kuala Mandor B
mengungkapkan kekhawatiran dan ketidak puasan terkait proses pengukuran tanah yang Diduga dilakukan oleh tim dari Badan Pertanahan Nasional BPN / PTSL West Kalimantan. Kasus yang sering dikeluhkan oleh warga adalah terkait adanya perbedaan Batas Batas antara hasil pengukuran dengan data fakta fisik yang telah dimiliki warga selama bertahun-tahun.
Menurut beberapa warga, dari Kelurahan/Desa Kuala Mandor B, terdapat selisih luas tanah hingga Ratusan meter persegi antara hasil pengukuran terbaru dengan dokumen lama yang dimilikinya. “Kimi sudah memiliki bukti dokumen tanah dari tahun 1990-an, tapi hasil pengukuran sekarang yg ada tertera disurat ukur sertifikat/SHM yang sudah terbit menunjukkan luas yang berbeda. Kami khawatir hal ini akan mempengaruhi kepemilikan dan hak atas tanah kami,” ujarnya.
Keluhan serupa juga datang dari warga lainnya yang menyatakan bahwa batas tanah mereka bertabrakan dengan batas tanah tetangga akibat hasil pengukuran yang dianggap tidak sesuai. Mereka mengaku telah mengajukan usulan verifikasi ulang ke petugas ukur/tim kantor BPN/PTSL setempat, namun belum mendapatkan tanggapan atau klarifikasi dari pihak terkait,
Keluhan serupa kemudian juga datang dari salah satu warga yang sudah temui pihak petugas ukur BPN/PTSL setempat; beliau mengusulkan untuk dilakukan perbaikan mengenai terbitnya sertifikat tanah yang salah ukur tersebut. Namun saya tidak mendapatkan jawaban yang adil; petugas BPN/PTSL malah menyarankan untuk melakukan verifikasi ulang atas tanah saya yang salah dan tidak sesuai dengan batas-batas aslinya yang ada di lapangan tersebut dengan pengajuan mandiri dan dengan pembiayaan secara mandiri. Dengan demikian, saya sebagai warga masyarakat yang notabennya tidak mampu merasa sangat keberatan dan saya merasa dirugikan; sebab sertifikat saya sudah terbit semula mengikuti program PTSL, yang bertujuan untuk kami masyarakat tidak mampu. Namun dalam pelaksanaannya, petugas BPN/PTSL kurang sosialisasi dan meneliti ulang pasca-pengukuran sebagian lokasi tanah yang diajukan pengukuran untuk penerbitan sertifikat kami,” ujarnya.
Warga berharap pihak BPN/PTSL dapat segera menangani kasus ini secara transparan dan adil, agar ketidakpastian terkait kepemilikan hak milik tanah dapat segera teratasi.dan tidak terjadi polemek yang berkepanjangan.
/Sumber, wd Ck/



















