Kabupaten Bekasi — Polsek Serang Baru Polres Metro Bekasi berhasil mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pengedar obat daftar G tanpa resep dokter dan tanpa izin pejabat berwenang. Penindakan dilakukan pada Rabu, 14 Januari 2026, sekitar pukul 11.20 WIB di wilayah Kampung Pasir Randu, Desa Sukasari, Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi.
Pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat terkait maraknya peredaran obat-obatan daftar G jenis Tramadol, Trihexphenidyl, dan Eximer di lokasi tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, personel piket fungsi bersama piket Reskrim Polsek Serang Baru melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan seorang terduga pelaku di sebuah ruko yang berkedok sebagai toko penjual sabun dan kosmetik.
Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Sumarni melalui keterangannya menyampaikan bahwa saat didatangi, petugas menemukan ratusan butir obat keras yang diedarkan tanpa izin.
“Petugas mengamankan satu orang terduga pelaku yang berinisial F, ditemukan barang bukti berupa 301 butir Tramadol, 26 butir Trihexphenidyl, 26 butir Eximer, satu unit handphone, serta uang tunai hasil penjualan,” jelasnya.
Diketahui, pelaku menjalankan aksinya dengan modus menyamarkan penjualan obat daftar G melalui toko kosmetik guna mengelabui aparat dan masyarakat sekitar. Saat ini, pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polsek Serang Baru untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, terkait peredaran sediaan farmasi tanpa izin edar.
Polres Metro Bekasi menegaskan akan terus melakukan pengembangan kasus guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat, serta berkomitmen memberantas peredaran obat keras ilegal yang berpotensi membahayakan generasi muda.
Masyarakat pun diimbau untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya peredaran obat-obatan terlarang di lingkungan sekitar.
Apabila masyarakat menjumpai atau mengetahui kejadian mencurigakan tentang penyalahgunaan narkotika, segera hubungi call center 110 atau WhatsApp CLBK (Curhat Langsung Bunda Kapolres) 0813-8399-0086 serta Pengaduan 24 Jam 0811-1939-110.**
(madi)



















