Banyuasin, Sumsel – Keluhan terhadap buruknya pelayanan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Betuah kembali mencuat. Warga Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan, menilai pelayanan air bersih yang diberikan tidak layak dan mendesak Direktur Utama PDAM Tirta Betuah untuk mundur dari jabatannya.
Sejumlah warga mengungkapkan, pasokan air PDAM di wilayah mereka kerap tidak mengalir selama berpekan-pekan. Dalam satu bulan, air hanya mengalir satu hingga dua kali, itupun dengan kondisi keruh dan berwarna kuning.
“Kami sudah berkali-kali mengeluhkan persoalan ini. Air bisa sampai tiga minggu tidak mengalir. Kalau pun mengalir, warnanya kuning seperti air limbah,” ujar salah satu warga kepada awak media.
Kondisi tersebut dinilai sangat merugikan masyarakat, mengingat air bersih merupakan kebutuhan dasar sehari-hari. Warga mengaku terpaksa mencari sumber air alternatif untuk mandi hingga memasak.
Keluhan juga disampaikan Syamsul Efendi, pengamat sosial lingkungan Sumatera Selatan, yang menyoroti tindakan petugas PDAM yang dinilai tidak berimbang dengan kualitas layanan. Ia menyesalkan adanya ancaman pemutusan meteran terhadap pelanggan yang menunggak pembayaran, sementara pelayanan dinilai tidak maksimal.
“Pelayanan sudah buruk bertahun-tahun, tapi ketika masyarakat terlambat membayar langsung dikenakan denda bahkan terancam pemutusan meteran. Ini tidak adil,” kata Syamsul saat ditemui awak media.
Syamsul yang mengaku telah tinggal lebih dari 10 tahun di Perumahan Bumi Mas Talang Kelapa menyebut, keluhan warga selama ini tidak pernah mendapat respons serius dari pemerintah daerah.
“Air bersih ini kebutuhan pokok. Seharusnya pemerintah daerah hadir dan bertanggung jawab. Kami bingung harus mengadu ke mana lagi,” ujarnya.
Warga juga mengeluhkan dampak kesehatan akibat kualitas air yang dinilai tidak layak. Beberapa anak disebut mengalami gatal-gatal dan gangguan kulit setelah menggunakan air PDAM.
“Untuk diminum jelas tidak layak, untuk mandi saja kami khawatir. Banyak anak-anak kena penyakit kulit,” ungkap warga lainnya.
Syamsul menambahkan, sebagai konsumen, masyarakat memiliki hak yang dilindungi undang-undang, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Selain itu, warga juga menyoroti dugaan bahwa PDAM Tirta Betuah lebih memprioritaskan suplai air ke perusahaan swasta dibandingkan kebutuhan masyarakat.
“Ada dugaan suplai air lebih diutamakan ke perusahaan. Seharusnya kepentingan masyarakat didahulukan, bukan perusahaan,” tegasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak manajemen PDAM Tirta Betuah maupun Pemerintah Kabupaten Banyuasin belum memberikan keterangan resmi terkait keluhan dan tuntutan warga tersebut.
(Tim)
Reporter: Mulyadi



















