Kab Cirebon, khabarpetang.my.id || eci salah warga masyarakat desa kaliwedi lor merasa kecewa terhadap oknum pengacara yang beralamat desa guwa kidul kecamatan kaliwedi kabupaten Cirebon inisial ( IS ) yang sudah memberikan uang jasa sebesar 6 juta untuk mengurus di buatkannya akte usaha tetapi sampai saat ini tidak ada ujung pangkalnya Sabtu (24/01/2026)
Kekecewaan eci warga Desa Kaliwedi Lor Kecamatan Kaliwedi Kabupaten Cirebon terhadap oknum pengacara mencerminkan dugaan praktik penipuan atau penggelapan dalam jasa pengurusan dokumen hukum (akta).
hal tersebut di sampaikan warga desa kaliwedi lor eci sebagai korban, meminta bantuan ke kami wartawan khabarpetang.my.id untuk menarik kembali uang sebesar 6 juta rupiah yang sudah masuk ke oknum pengacara tersebut, dikarenakan tugas yang di berikannya yang sudah berbulan bulan tak kunjung nyata, dan terahir saat di konfirmasi melalui WhatsApp dalam bahasa jawa mengatakan ,”iya uwis se ngakue Bae mang, kesuwun ya (iya sudah se ngakunya saja mang, kesuwun ya) “katanya.
Uang sebesar Rp 6 juta yang telah diberikan namun tidak membuahkan hasil (akta tidak terbit) dapat dikategorikan sebagai tindak pidana Penipuan (Pasal 378 KUHP) atau Penggelapan (Pasal 372 KUHP).
sumber:(turah/mangbetu)
Beranda
Daerah
Cirebon raya
Oknum Pengacara di Duga Terima Uang 6 Juta Untuk Jasa di Buatkan Akte Usaha Tapi Tak Kunjung Selesai
Oknum Pengacara di Duga Terima Uang 6 Juta Untuk Jasa di Buatkan Akte Usaha Tapi Tak Kunjung Selesai
admin1 min baca


















