Jakarta, | Khabarpetang.my.id — Redaksi memutuskan menonaktifkan sementara tiga anggota redaksi, yakni Ardiansyah, M. Alfian, dan Aripin, karena hingga saat ini belum melengkapi persyaratan administrasi keanggotaan sesuai ketentuan internal redaksi.
Keputusan tersebut disampaikan melalui rilis internal redaksi sebagai bagian dari upaya penertiban organisasi dan penguatan profesionalisme kerja jurnalistik.
Pimpinan Redaksi khabarpetang.my.id menjelaskan bahwa penonaktifan bersifat sementara dan bukan pemecatan. Langkah ini diambil untuk memastikan setiap aktivitas jurnalistik dilakukan oleh personel yang memiliki status dan identitas jelas serta dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
“Administrasi adalah bagian penting dalam kerja pers. Ini menyangkut perlindungan hukum, kredibilitas media, dan tanggung jawab redaksi terhadap publik,” ujar pimpinan redaksi dalam keterangannya.
Selama masa penonaktifan, ketiga nama tersebut tidak diperkenankan melakukan kegiatan jurnalistik, menggunakan identitas wartawan, maupun mengatasnamakan [ khabarpetang.my.id] dalam bentuk apa pun. Redaksi juga menegaskan akan memberikan kesempatan kepada yang bersangkutan untuk melengkapi seluruh persyaratan administrasi agar dapat kembali aktif.
Kebijakan ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik, yang menegaskan pentingnya profesionalisme, kejelasan identitas wartawan, dan kepatuhan terhadap aturan redaksi.
Redaksi menilai langkah ini perlu dilakukan demi menjaga integritas pemberitaan, kepercayaan publik, serta tata kelola organisasi pers yang sehat dan bertanggung jawab.
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih membuka ruang komunikasi dan pembinaan bagi anggota yang bersangkutan untuk menyelesaikan kewajiban administrasi sesuai ketentuan yang berlaku.



















