Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
CiayumajakuningCirebon rayaDaerah

Penunjukan Kembali Samsul Arif Jadi Plt. Kajari Cirebon Diprotes, AMCB Ancam Gelar Aksi Unjuk Rasa

13
×

Penunjukan Kembali Samsul Arif Jadi Plt. Kajari Cirebon Diprotes, AMCB Ancam Gelar Aksi Unjuk Rasa

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

JAWA BARAT, KAB CIREBON – khabarpetang.my.id || Aliansi Masyarakat Cirebon Bersatu (AMCB) mengancam akan menggelar aksi massa berskala besar di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon. Ancaman ini dilontarkan terkait keputusan penunjukan kembali Samsul Arif sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon. Hal tersebut disampaikan langsung oleh Koordinator AMCB, Kusmin, Selasa (09/06/2026).

 

Example 300x600

Menurut Kusmin, rencana aksi ini merupakan wujud pengawasan masyarakat terhadap jalannya roda pemerintahan, khususnya di lingkungan instansi kejaksaan. Pihaknya menilai penunjukan tersebut tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, mengingat status Samsul Arif saat ini.

 

“Informasi yang kami terima menyebutkan bahwa Samsul Arif telah dipindahkan tugasnya sebagai pejabat fungsional di lingkungan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. Oleh karena itu, kami menilai penunjukan kembali dirinya sebagai Plt. Kajari diduga tidak memiliki dasar hukum yang jelas,” tegas Kusmin.

 

Ia menegaskan bahwa ancaman aksi tersebut bukan sekadar ungkapan semata. AMCB bertekad menuntut kejelasan dan meminta pertanggungjawaban penuh dari pimpinan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat terkait keputusan yang diambil.

 

“Kami akan turun ke jalan dalam jumlah besar untuk mendesak Kejati Jabar agar bertanggung jawab penuh atas penunjukan ini. Kami serius dan tidak main-main dalam menyikapi hal ini,” tambahnya.

 

Dari sisi hukum, penunjukan seorang Plt. mengacu pada Surat Edaran Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2021 yang mengatur kewenangan pelaksana harian dan pelaksana tugas. Aktivis hukum dari Firma Hukum Sandekala Trimurti, Zeki Mulyadi, mempertimbangkan keputusan tersebut dari sisi ketersediaan sumber daya manusia di lingkungan kejaksaan.

 

“Pertanyaan yang wajar muncul adalah, apakah Kejaksaan Agung sudah kehabisan pejabat Eselon III yang memenuhi syarat untuk menduduki jabatan ini? Padahal, institusi kejaksaan memiliki banyak pejabat yang dari segi pangkat, pengalaman, dan kompetensi sudah memenuhi kriteria yang dibutuhkan,” ujar Zeki.

 

Sementara itu, pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon membenarkan penunjukan tersebut namun enggan memberikan penjelasan lebih rinci. Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Sumber, Ranu Wijaya, mengonfirmasi bahwa Samsul Arif memang menjabat sebagai Plt. Kajari, namun menyatakan hal tersebut berada di luar kewenangannya untuk menjelaskan mekanisme penunjukannya.

 

“Saya tegaskan bahwa ini bukan ranah saya untuk menjawabnya. Kami hanya dapat menyampaikan informasi bahwa yang menjabat sebagai Plt. Kajari Kabupaten Cirebon saat ini adalah Pak Samsul Arif,” jelas Ranu.

 

Meski demikian, Ranu menyikapi rencana aksi tersebut dengan sikap terbuka. Ia memandang kehadiran massa nantinya sebagai bentuk perhatian dari masyarakat terhadap institusi kejaksaan.

 

“Kami menyambut baik apa yang akan dilakukan oleh rekan-rekan aktivis. Bagi kami, hal tersebut merupakan bentuk penyambutan terhadap pimpinan baru, meskipun disertai dengan kekecewaan. Pada dasarnya, ini juga merupakan bentuk dukungan dan perhatian masyarakat terhadap Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon,” pungkasnya.

 

Sumber: humas BJI cirebon (turah/mangbetu)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *