Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Nasional

Diduga Terlibat Pengiriman Telur Ilegal, Usaha Milik Istri Bupati Nias Barat Disorot – Penegak Hukum Didesak Bertindak Tegas

997
×

Diduga Terlibat Pengiriman Telur Ilegal, Usaha Milik Istri Bupati Nias Barat Disorot – Penegak Hukum Didesak Bertindak Tegas

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Gunungsitoli | khabarpetang.my.id –
Dugaan praktik ilegal pengiriman puluhan ribu butir telur ayam tanpa dokumen karantina resmi di Kota Gunungsitoli kembali mencuat ke permukaan. Kasus ini kini menyeret nama keluarga pejabat tinggi di Nias Barat, sehingga memicu reaksi keras dari sejumlah elemen masyarakat sipil.

Kasus ini terungkap pada 3 Mei 2025, saat Forum Aliansi Rakyat Peduli Kepulauan Nias (FARPKeN) menyampaikan laporan terkait pengiriman sekitar 60.000 butir telur yang diangkut menggunakan truk Fuso BK 8453 GP tanpa disertai dokumen resmi dari instansi karantina. Anehnya, alih-alih diproses hukum, barang bukti justru disebut-sebut akan dikembalikan ke Sibolga atas dasar “kurangnya koordinasi” antara Polres Nias dan Karantina Sibolga.

Example 300x600

Petugas karantina sendiri mengaku tidak mengetahui adanya laporan polisi terkait pengiriman tersebut. Ketidaksinkronan informasi ini menimbulkan kecurigaan bahwa ada unsur pembiaran atau intervensi kekuasaan yang menghambat penegakan hukum secara profesional.

Yang menarik perhatian publik, usaha peternakan ayam petelur yang memproduksi telur-telur tersebut disebut berada di bawah naungan Delada Grup, sebuah entitas usaha yang diduga kuat terkait dengan keluarga Bupati Nias Barat. Sejumlah sumber menyebut bahwa usaha ini dimiliki oleh istri Bupati aktif, yang memperkuat dugaan konflik kepentingan dan potensi penyalahgunaan kekuasaan.

Tak hanya itu, satu unit mobil pick-up BB 8002 TC yang turut mengangkut telur ilegal hingga kini belum diketahui keberadaannya. Sementara sopir truk dan kepala gudang telah dimintai keterangan, pelapor dari FARPKeN justru belum dimintai keterangan oleh penyidik. Hal ini dinilai sebagai langkah yang tidak lazim dalam proses penyelidikan, bahkan cenderung mengarah pada upaya perlindungan terhadap pihak-pihak tertentu.

Ketua DPW LSM KCBI Kepulauan Nias, Agri Helpin Zebua, menyatakan pihaknya sangat prihatin terhadap situasi ini. Ia mendesak pemerintah pusat, termasuk aparat kepolisian dan lembaga karantina, untuk melakukan investigasi independen dan menyeluruh. “Hukum tidak boleh kalah oleh kekuasaan. Jika aparat diam, maka kepercayaan publik terhadap sistem hukum akan runtuh,” ujarnya tegas.

Hingga berita ini diterbitkan, Kapolres Nias belum memberikan keterangan resmi. Sikap bungkam ini justru menambah panjang daftar pertanyaan publik terhadap komitmen aparat dalam menuntaskan kasus yang telah menyedot perhatian masyarakat luas.

Masyarakat Kepulauan Nias kini menanti tindakan konkret, bukan sekadar retorika atau alasan teknis. Penegakan hukum yang tegas dan transparan menjadi harga mati untuk menjaga marwah keadilan di daerah ini.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *