Pontianak,Kalbar | khabarpetang.my.id – Lemahnya fungsi pengawasan internal pemerintah desa kembali disorot tajam menyusul maraknya kasus penyimpangan dana desa di berbagai wilayah Kalimantan Barat. Dalam konferensi pers yang digelar Jumat, 9 Mei 2025, pakar hukum dan pengamat kebijakan publik, Dr. Herman Hofi Munawar, menyampaikan keprihatinannya terhadap kondisi tersebut.
Menurut Herman, Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) seharusnya menjadi garda terdepan dalam pencegahan dan pendampingan tata kelola desa. Namun realitas di lapangan menunjukkan peran APIP justru melemah dan kerap gagal menjalankan fungsi strategisnya.
“Banyak pelanggaran bukan semata karena niat korupsi, tapi karena aparatur desa tidak memahami tata kelola pemerintahan yang benar,” ujar Herman. Ia menyebut rendahnya kapasitas sumber daya manusia di desa sebagai celah besar yang selama ini tidak diantisipasi secara sistematis melalui pembinaan atau edukasi.
Herman menambahkan, APIP seharusnya tidak hanya berperan sebagai auditor, melainkan juga sebagai pembina dan pendamping aparatur desa. Namun dalam praktiknya, APIP justru kerap melempar persoalan langsung ke aparat penegak hukum (APH), melewati mekanisme penyelesaian internal.
“Kalau pengawasan internal berjalan efektif, berbagai penyimpangan dapat dicegah sejak dini. Namun yang terjadi justru sebaliknya, APIP baru bergerak setelah terjadi kerugian yang signifikan,” tegasnya.
Ia mendesak pemerintah daerah, khususnya para bupati, untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja APIP. Menurutnya, penguatan kelembagaan, independensi, dan integritas APIP sangat mendesak agar pengawasan berjalan efektif dan akuntabel.
“Tanpa pengawasan internal yang kuat, konsep good governance di tingkat desa akan tetap menjadi slogan tanpa makna,” ujar Herman.
Lebih lanjut, ia menekankan pentingnya pendekatan edukatif bagi perangkat desa melalui pelatihan, sosialisasi, dan pendampingan rutin. Ia menilai banyak pelanggaran administratif yang terjadi di desa bukan dilatarbelakangi oleh niat jahat, melainkan karena ketidaktahuan.
“APIP harus hadir sebagai mitra strategis, bukan sekadar alat penindakan setelah pelanggaran terjadi,” tandasnya.
Dengan sorotan tajam terhadap lemahnya pengawasan dan minimnya pembinaan, Herman menutup pernyataannya dengan ajakan untuk merekonstruksi sistem pengawasan secara menyeluruh.
“Desa membutuhkan tata kelola yang bersih, transparan, dan akuntabel. Tapi hal itu tidak akan terwujud jika pengawasnya sendiri tidak menjalankan fungsinya dengan benar,” pungkasnya.
Sumber:
Dr. Herman Hofi Munawar – Pakar Hukum dan Pengamat Kebijakan Publik


















