Nias Barat, | khabarpetang.my.id – Proyek pembangunan Jalan Lingkar Nasional Sirombu–Afulu di Kepulauan Nias, Sumatera Utara, yang menelan anggaran fantastis sebesar Rp321,3 miliar, kini menuai sorotan tajam. Masyarakat mengeluhkan sejumlah kerusakan parah, termasuk robohnya box culvert dan longsornya bahu jalan, yang diduga akibat pelaksanaan proyek yang tidak sesuai Rencana Anggaran Biaya (RAB).
Proyek yang dilaksanakan oleh PT. Jaya Konstruksi (Jakon) bersama PPK 36 Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) RI, serta konsultan pengawas, diduga kuat mengandung indikasi korupsi berjamaah. Lembaga Swadaya Masyarakat Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia (LSM KCBI) bersama sejumlah media dan tokoh masyarakat telah melakukan investigasi lapangan.
Menurut hasil temuan LSM KCBI, terdapat beberapa indikasi penyimpangan serius dalam pelaksanaan proyek:
1. Beberapa jembatan diduga tidak dipasang tikar dasar untuk menopang tiang jembatan serta penggunaan besi lantai yang tidak jelas spesifikasinya.
2. Pembangunan box culvert di sejumlah titik diduga tidak dilengkapi dasar penahan, sehingga mudah roboh.
3. Penimbunan bahu jalan menggunakan pasir laut, bukan sertu, tanah, dan batu kacang sebagaimana tercantum dalam RAB. Akibatnya, bahu jalan menjadi rawan longsor.
4. Lebar bahu jalan yang seharusnya 1 meter hanya dibangun sekitar 50–60 cm.
LSM KCBI menduga kuat adanya praktik pengurangan volume pekerjaan oleh pihak pelaksana proyek, PPK 36, dan konsultan pengawas demi keuntungan pribadi. Proyek ini tercatat dalam kontrak bernomor HK.02-01-Wil3.56/03/2023 (MYC) dengan tanggal Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) pada 22 November 2023. Konsultan pengawas dalam proyek ini adalah PT. Cintra Diecona KSO, PT. Perentjana DJAJA KSO, dan PT. Jakarta Rencana Selaras.
Media ini telah mencoba mengonfirmasi temuan tersebut kepada Fani, Kepala Pelaksana PT. Jaya Konstruksi, pada Rabu, 14 Mei 2025 melalui aplikasi WhatsApp. Namun hingga berita ini ditayangkan, yang bersangkutan tidak memberikan tanggapan, memperkuat dugaan adanya ketidakwajaran dalam pelaksanaan proyek.
LSM KCBI menegaskan akan segera melaporkan hasil temuan ini kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung Republik Indonesia. Mereka mendesak aparat penegak hukum untuk segera turun tangan mengusut tuntas dugaan korupsi dalam proyek jalan nasional yang seharusnya menjadi kebanggaan masyarakat Kepulauan Nias.
Mengacu pada Undang-Undang No. 12 Tahun 2017 tentang Pengawasan oleh Masyarakat, publik berhak untuk mengetahui dan mengawasi jalannya proyek pembangunan yang dibiayai oleh APBN. Dengan nilai proyek yang sangat besar, masyarakat berharap pembangunan jalan dan jembatan nasional dilakukan secara transparan, profesional, dan sesuai standar teknis demi keselamatan bersama.



















