kab Cirebon, Khabarpetang.my.id || pengerjaan proyek pemeliharaan di disepanjang jalan pangeran anggabaya desa guwa kidul, toang bongkok, hingga jalan bandara desa kaliwedi kidul kecamatan kaliwedi kabupaten Cirebon menjadi perhatian dan sorotan warga setempat serta sorotan media (02/07/2025).
pasalnya proyek pemeliharaan tersebut dalam pengerjaannya tanpa papan nama proyek serta tanpa pengawasan dari pihak terkait.Hal ini mendapat sorotan dari warga masyarakat bahwa proyek pemeliharaan yang dikerjakan dari pemerintah kabupaten Cirebon dinilai proyek siluman, sebab sama sekali tidak terpasang papan nama informasi proyeknya saat melaksanakan kegiatan pekerjaan tersebut, dan tanpa ada pengawalan dari pihak Dinas terkait.
“Proyek pemeliharaan yang dikerjakan tanpa menggunakan papan nama itu indikasinya sebagai trik untuk membohongi masyarakat agar tidak ter monitoring besar anggaran dan sumber anggaran,” tegas salah satu warga yang tidak mau disebutkan namanya kepada awak media.
Menurutnya, sesuai amanah Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008 dan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012, dimana mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai negara wajib memasang papan nama proyek, dimana memuat jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak,
waktu pelaksanaan proyek dan nilai kontrak serta jangka waktu atau lama pekerjaan.“Pemasangan papan nama proyek merupakan implementasi azas transparansi, sehingga masyarakat dapat ikut serta dalam proses pengawasan,” ungkapnya.
Sehingga dapat diduga kalau pekerjaan pemeliharaan jalan ini adalah pekerjaan siluman dan tidak bertuan, kalau pekerjaan pengerasan jalan ini terkesan asal asalan di kerjakan, maka dapat disimpulkan bahwa pekerjaan pengerasan jalan ini sudah ada persekongkolan antara pengusaha dan pihak pengguna anggaran.
Ini dapat diduga melanggar undang-undang nomor 5 tahun 1999 tentang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat, dalam pasal 35 huruf (f), juga didalam Undang undang nomor 5 tahun 1999 pasal 22 tentang larangan persekongkolan dalam tender.
Praktek persekongkolan dalam tender ini berdasarkan aturan undang-undang dilarang karena dapat menimbulkan persaingan tidak sehat dan bertentangan dengan tujuan dilaksanakannya tender tersebut, karena untuk memberikan kesempatan kepada pelaku usaha agar dapat ikut menawarkan harga dan kualitas yang baik.
Sampai berita ini di turunkan, hasil pemantauan awak media dilapangan papan informasi publik tidak terpasang, sehingga menjadi tidak diketahui sumber anggarannya dari mana dan pengerjaannya apa.
(Timred)



















