Jakarta — Tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan chromebook.
Pengumuman ini disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung (Kapuspenkum), Anang Supriatna, di Jakarta, Kamis (4/9/2025).
“Menetapkan tersangka baru dengan inisial NAM,” ujar Anang.
Menurutnya, penyidik telah memeriksa sedikitnya 120 saksi dan empat orang ahli sebelum melakukan gelar perkara. Dari hasil ekspos, ditemukan bukti permulaan yang cukup untuk menjerat Nadiem sebagai tersangka.
Kasus ini bermula dari program pengadaan perangkat teknologi informasi dan komunikasi (TIK) untuk jenjang PAUD hingga SMA pada 2020–2022. Program yang dibiayai dari APBN dan Dana Alokasi Khusus (DAK) tersebut mengalokasikan anggaran untuk membeli 1,2 juta unit chromebook bagi sekolah di wilayah 3T (tertinggal, terdepan, terluar).
Namun, proyek tersebut dinilai gagal mencapai sasaran. Sistem operasi Chrome OS yang membutuhkan koneksi internet stabil tidak kompatibel dengan kondisi infrastruktur di banyak daerah 3T. Kejagung menyebut hal ini berujung pada kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp 9,3 triliun.
Sebelum Nadiem, Kejagung telah menetapkan empat tersangka lain dalam perkara ini, yakni:
Mulyatsyah, mantan Direktur SMP Kemendikbudristek.
Sri Wahyuningsih, mantan Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek.
Ibrahim Arief, konsultan teknologi Kemendikbudristek.
Jurist Tan, mantan staf khusus Mendikbudristek, yang hingga kini masih berada di luar negeri.
Keempatnya dijerat dengan Pasal 2 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dengan masuknya nama Nadiem Makarim, kasus korupsi chromebook diperkirakan menjadi salah satu perkara terbesar di sektor pendidikan Indonesia.
Penulis: Haris Pranatha


















