Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
BERITADaerah

Polres Pelalawan Ungkap 7 Kasus Narkoba dalam 5 Hari, 8 Tersangka Ditangkap dengan Barang Bukti 1,3 Kg Ganja dan 36,9 Gram Sabu

81
×

Polres Pelalawan Ungkap 7 Kasus Narkoba dalam 5 Hari, 8 Tersangka Ditangkap dengan Barang Bukti 1,3 Kg Ganja dan 36,9 Gram Sabu

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

 

 

Example 300x600

PELALAWAN, | Khabarpetang.my.id – Satuan Reserse Narkoba Polres Pelalawan berhasil mengungkap tujuh perkara tindak pidana narkotika hanya dalam kurun waktu lima hari. Dari operasi intensif tersebut, polisi mengamankan delapan orang tersangka beserta barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dan ganja dengan total berat mencapai lebih dari satu kilogram Sabtu, (13/9/25).

 

Kasat Narkoba Polres Pelalawan menjelaskan bahwa dari hasil operasi yang dilakukan sejak pekan lalu hingga awal pekan ini, pihaknya menyita 36,9 gram sabu-sabu dan 1.270 gram ganja kering siap edar. Keberhasilan ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba yang semakin meresahkan masyarakat.

 

“Selama lima hari berturut-turut, kami berhasil mengungkap tujuh perkara berbeda. Total delapan tersangka berhasil diamankan dari beberapa kecamatan, dengan barang bukti sabu dan ganja dalam jumlah cukup besar,” ungkap Kasat Narkoba Polres Pelalawan.

 

 

Pengungkapan kasus narkoba tersebut dilakukan di beberapa titik wilayah hukum Polres Pelalawan, di antaranya:

 

Kecamatan Pangkalan Kerinci: 3 lokasi Tempat Kejadian Perkara (TKP).

 

Perkebunan sawit di Kelurahan Ukui II, Kecamatan Ukui.

 

Desa Telayap, Kecamatan Pelalawan.

 

Desa Sering, Kecamatan Pelalawan.

 

Desa Kiyap Jaya, Kecamatan Bandar Sei Kijang.

 

 

Dari lokasi-lokasi itu, tersangka ditangkap bersama barang bukti yang langsung diamankan ke Mapolres Pelalawan untuk proses hukum lebih lanjut.

 

Meskipun polisi belum merinci identitas tersangka secara lengkap, delapan orang yang ditangkap memiliki peran berbeda dalam jaringan peredaran narkotika. Ada yang bertugas sebagai kurir, pengedar kecil, hingga penyimpan barang bukti. Beberapa tersangka ditangkap saat sedang melakukan transaksi, sementara lainnya ditangkap ketika menyimpan narkoba di rumah maupun di area perkebunan.

 

Kasat Narkoba menegaskan bahwa pengungkapan ini menunjukkan masih adanya upaya para pelaku untuk menjadikan wilayah Pelalawan sebagai jalur peredaran narkoba, terutama dengan memanfaatkan perkebunan sebagai lokasi persembunyian.

 

Kapolres Pelalawan melalui Kasat Narkoba menyampaikan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Pelalawan. Operasi dan patroli akan terus ditingkatkan, baik di kawasan perkotaan maupun pedesaan.

 

“Kami akan terus melakukan upaya maksimal untuk memberantas narkoba. Tidak hanya di kota, tetapi juga sampai ke desa dan perkebunan. Kami juga berharap masyarakat bisa berperan aktif melaporkan setiap aktivitas mencurigakan terkait narkotika,” tegasnya.

 

Saat ini, kedelapan tersangka telah diamankan di Mapolres Pelalawan. Mereka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara belasan tahun hingga seumur hidup, bahkan pidana mati jika terbukti sebagai pengedar dengan barang bukti besar.

 

Polres Pelalawan juga mengingatkan masyarakat, khususnya generasi muda, agar menjauhi narkoba karena dapat merusak masa depan. Selain itu, peredaran narkotika juga sering menjadi pintu masuk tindak pidana lain seperti pencurian, kekerasan, hingga tindak kriminal lainnya.

 

“Perang melawan narkoba tidak bisa hanya dilakukan oleh kepolisian, tetapi juga membutuhkan dukungan semua pihak, baik keluarga, sekolah, tokoh masyarakat, maupun pemerintah daerah,” tambah Kasat Narkoba.

 

Dengan pengungkapan tujuh perkara dalam lima hari terakhir ini, Polres Pelalawan berharap mampu menekan angka peredaran narkotika sekaligus memberikan efek jera kepada para pelaku.

 

 

(Red)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *