Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
BERITAHUKUM

IASC Jadi Harapan Korban Penipuan, OJK Catat Pengembalian Rp161 Miliar

187
×

IASC Jadi Harapan Korban Penipuan, OJK Catat Pengembalian Rp161 Miliar

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Jakarta — Dana korban penipuan keuangan di Indonesia masih memiliki peluang untuk dikembalikan, asalkan laporan dilakukan secara cepat dan disertai data yang lengkap. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama perbankan nasional mencatat telah mengembalikan dana masyarakat sebesar Rp161 miliar melalui mekanisme Indonesia Anti Scam Centre (IASC).

Capaian tersebut menunjukkan bahwa korban penipuan tidak sepenuhnya berada dalam posisi tanpa perlindungan hukum. IASC berfungsi sebagai pusat koordinasi nasional dalam menangani berbagai kejahatan keuangan digital, mulai dari penipuan transaksi belanja, investasi bodong, impersonifikasi, lowongan kerja palsu, hingga modus love scam yang kian marak.

Example 300x600

Namun, praktisi hukum menilai masih banyak korban gagal memulihkan kerugiannya akibat keterlambatan pelaporan. Advokat dan konsultan hukum Rahmat Aminudin menyebut waktu menjadi faktor krusial dalam proses pemblokiran rekening dan penelusuran aliran dana.

“Banyak korban baru melapor ketika dana sudah berpindah tangan atau ditarik tunai. Padahal, kecepatan laporan sangat menentukan efektivitas penanganan,” ujar Rahmat, di Jakarta.

Ia menjelaskan, laporan ke IASC bukan sekadar pengaduan administratif, melainkan dapat menjadi pintu masuk penting untuk proses hukum lanjutan, baik pidana maupun perdata. Resume laporan IASC kerap dijadikan dasar awal dalam gelar perkara di kepolisian maupun dalam gugatan perbuatan melawan hukum.

Rahmat menambahkan, korban sering mengalami kesulitan dalam menyusun kronologi kejadian, mengidentifikasi modus penipuan, hingga mengaitkan peristiwa dengan unsur hukum yang relevan. Hal tersebut berpotensi membuat laporan tidak ditindaklanjuti secara optimal.

“Pendampingan hukum sejak awal sangat membantu agar hak korban terlindungi dan peluang pengembalian dana tetap terbuka,” katanya.

Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melapor, termasuk pada kasus penipuan bermodus hubungan personal atau asmara. Menurutnya, selama terdapat unsur tipu daya dan kerugian finansial, perbuatan tersebut tetap merupakan tindak pidana.

Sebagai bagian dari upaya edukasi dan perlindungan hukum, Rahmat Aminudin membuka layanan konsultasi dan pendampingan hukum secara daring melalui WhatsApp 0811-8862-616.

Langkah cepat, bukti yang memadai, serta pendampingan hukum yang tepat dinilai menjadi kunci agar korban penipuan tidak hanya melapor, tetapi juga memperoleh keadilan.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *