JAKARTA, | khabarpetang.my.id — Pesatnya perkembangan teknologi informasi dan komunikasi menjadikan ruang digital sebagai bagian tak terpisahkan dari kehidupan masyarakat. Untuk mengatur aktivitas tersebut, Indonesia memiliki Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang berfungsi sebagai payung hukum dalam pemanfaatan internet, media sosial, dan transaksi elektronik.
UU ITE pertama kali diundangkan melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008, kemudian mengalami perubahan melalui UU Nomor 19 Tahun 2016, serta pembaruan terbaru UU Nomor 1 Tahun 2024. Revisi dilakukan untuk menyesuaikan regulasi dengan perkembangan teknologi sekaligus menjawab berbagai kritik publik terkait pasal-pasal yang dinilai multitafsir.
Secara umum, UU ITE mengatur dua aspek utama, yakni pengakuan hukum terhadap sistem dan dokumen elektronik serta larangan atas perbuatan melawan hukum di ruang digital. Undang-undang ini mengakui informasi elektronik, dokumen elektronik, dan tanda tangan digital sebagai alat bukti hukum yang sah di pengadilan.
Dalam aspek larangan, UU ITE mengatur sejumlah perbuatan yang dapat dikenai sanksi pidana, di antaranya penyebaran informasi bohong atau menyesatkan (hoaks), pencemaran nama baik, ujaran kebencian, pengancaman melalui media elektronik, penipuan online, perjudian daring, hingga akses ilegal atau peretasan sistem elektronik.
Pemerintah menegaskan bahwa UU ITE tidak dimaksudkan untuk membatasi kebebasan berekspresi, melainkan untuk menciptakan ruang digital yang aman, tertib, dan bertanggung jawab. Kebebasan berpendapat tetap dijamin oleh konstitusi, namun pelaksanaannya harus menghormati hak orang lain serta mematuhi ketentuan hukum yang berlaku.
Meski demikian, penerapan UU ITE kerap menuai polemik. Sejumlah kasus menunjukkan bahwa pasal-pasal tertentu, khususnya terkait pencemaran nama baik, sering dianggap rawan disalahgunakan dan berpotensi menimbulkan kriminalisasi terhadap kritik publik. Kondisi ini mendorong dilakukannya revisi agar penegakan hukum lebih berkeadilan dan proporsional.
Dalam perubahan terbaru, pemerintah juga menekankan pendekatan restorative justice, terutama dalam perkara yang berkaitan dengan ekspresi di ruang digital. Pendekatan ini diharapkan mampu mengedepankan penyelesaian yang adil tanpa mengabaikan rasa keadilan bagi semua pihak.
Pandangan Para Ahli Hukum :
Sejumlah ahli hukum menilai keberadaan UU ITE tetap diperlukan di tengah meningkatnya kejahatan siber, namun penegakannya harus dilakukan secara hati-hati.
Pakar hukum pidana Prof. Dr. Indriyanto Seno Adji menilai bahwa persoalan utama UU ITE bukan terletak pada keberadaannya, melainkan pada penafsiran dan penerapan di lapangan. Ia menekankan pentingnya aparat penegak hukum memahami konteks digital agar tidak terjadi kriminalisasi terhadap kebebasan berekspresi.
Sementara itu, Guru Besar Hukum Tata Negara Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie menyatakan bahwa kebebasan berpendapat merupakan hak konstitusional warga negara, namun tidak bersifat mutlak. Menurutnya, negara tetap berhak mengatur demi melindungi hak orang lain dan menjaga ketertiban umum.
Pakar hukum siber Dr. Wahyudi Djafar menilai revisi UU ITE merupakan langkah positif, namun harus dibarengi dengan perubahan paradigma penegakan hukum. Ia menekankan bahwa literasi digital masyarakat menjadi faktor penting agar undang-undang ini tidak hanya bersifat represif, tetapi juga edukatif.
Para ahli sepakat, ke depan UU ITE harus ditempatkan sebagai instrumen perlindungan hukum, bukan sekadar alat pemidanaan. Penegakan hukum yang adil, transparan, serta disertai edukasi publik dinilai menjadi kunci dalam menciptakan ruang digital yang sehat dan demokratis.



















