Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
BERITAHUKUMNasional

UU ITE Baru dan Lama: Ini Perbedaan Pasal Pentingnya

112
×

UU ITE Baru dan Lama: Ini Perbedaan Pasal Pentingnya

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

JAKARTA, | khabarpetang.my.id — Pemerintah resmi memberlakukan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Revisi ini dilakukan untuk memperjelas norma hukum di ruang digital serta merespons kritik publik terhadap sejumlah pasal yang selama ini dinilai multitafsir ( kamis, 29/01/2026 ).

UU ITE terbaru menggantikan ketentuan lama yang sebelumnya diatur dalam UU No. 11 Tahun 2008 jo. UU No. 19 Tahun 2016. Sejumlah pasal penting mengalami perubahan, baik melalui pemisahan, perumusan ulang, maupun penambahan pasal baru, khususnya yang berkaitan dengan pencemaran nama baik, hoaks, ujaran kebencian, serta perlindungan anak.

Example 300x600

Salah satu perubahan utama terdapat pada Pasal 27. Dalam aturan lama, pasal ini memuat beberapa perbuatan pidana sekaligus. Dalam UU ITE baru, ketentuan tersebut dipecah menjadi beberapa pasal terpisah, yakni Pasal 27, Pasal 27A, dan Pasal 27B.

Pasal 27A secara khusus mengatur pencemaran nama baik atau penghinaan melalui media elektronik dan ditegaskan sebagai delik aduan, sehingga proses hukum hanya dapat dilakukan apabila ada laporan langsung dari pihak yang merasa dirugikan. Sementara Pasal 27B mengatur pemerasan dan pengancaman melalui sistem elektronik.

Selain itu, UU ITE baru juga menambahkan Pasal 28 ayat (3) yang mengatur penyebaran informasi bohong atau hoaks yang menimbulkan kerusuhan di masyarakat. Ketentuan ini melengkapi pengaturan sebelumnya terkait hoaks yang merugikan konsumen.

Sementara itu, Pasal 29 diperjelas untuk mengatur ancaman kekerasan dan perundungan melalui media elektronik. Pemerintah juga menambahkan ketentuan baru mengenai perlindungan anak melalui Pasal 16A dan 16B, yang mewajibkan penyelenggara sistem elektronik memberikan perlindungan khusus bagi anak di ruang digital.

Sejumlah pakar hukum menilai revisi UU ITE merupakan langkah perbaikan dalam memperjelas norma hukum. Namun, mereka menekankan bahwa penerapan di lapangan menjadi faktor penentu keberhasilan revisi tersebut.

Pakar Hukum Pidana Universitas Indonesia, Prof. Eddy O.S. Hiariej, menyatakan pemisahan pasal-pasal dalam UU ITE baru dapat mengurangi potensi multitafsir.

“Secara normatif, perumusan pasal dalam UU ITE yang baru memang lebih jelas dibandingkan sebelumnya. Namun, efektivitasnya sangat bergantung pada bagaimana aparat penegak hukum menerapkannya,” ujarnya.

Ia menegaskan, penegakan hukum harus dilakukan secara proporsional agar tidak menimbulkan rasa ketidakadilan di masyarakat.

Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Gadjah Mada, Prof. Zainal Arifin Mochtar, juga mengingatkan pentingnya kehati-hatian dalam penerapan UU ITE.

“Hukum pidana seharusnya menjadi instrumen terakhir. Oleh karena itu, pasal-pasal UU ITE harus diterapkan secara cermat agar tidak membatasi kebebasan berpendapat,” katanya.

Menurutnya, kritik yang disampaikan masyarakat di ruang digital perlu dibedakan secara tegas dari perbuatan pidana.

Sementara itu, Direktur Eksekutif Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet), Damar Juniarto, menilai revisi UU ITE masih menyisakan tantangan.

“Revisi ini merupakan langkah awal. Namun, yang lebih penting adalah memastikan tidak terjadi kriminalisasi berlebihan terhadap warga dalam menyampaikan pendapat di ruang digital,” ujarnya.

Sebagai catatan, beberapa ketentuan pidana dalam UU ITE juga akan disesuaikan dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru yang dijadwalkan mulai berlaku pada 2 Januari 2026.

Dengan diberlakukannya UU ITE baru, pemerintah berharap tercipta ruang digital yang aman dan tertib. Namun, para pakar menilai komitmen penegakan hukum yang adil, transparan, dan berhati-hati tetap menjadi kunci agar revisi ini benar-benar memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *