Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
BERITACiayumajakuningCirebon rayaDaerah

Polresta Cirebon Amankan Pengedar OKA di Kecamatan Gegesik

28
×

Polresta Cirebon Amankan Pengedar OKA di Kecamatan Gegesik

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

JAWA BARAT, Kab Cirebon, khabarpetang my.id || Petugas Polresta Cirebon mengamankan pengedar obat keras (OKA) tanpa izin resmi berinisial MA (24). Pelaku ditangkap di kamar kediamannya yang berada di wilayah Kecamatan Gegesik, Kabupaten Cirebon, pada Sabtu (14/3/2026) dinihari kira-kira pukul 01.45 WIB.

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Imara Utama, S.H, S.I.K, M.H, mengatakan, sejumlah barang bukti juga turut diamankan dari tangan MA. Diantaranya, 604 butir Tramadol, 102 butir Trihex, uang tunai Rp 2.007.000 yang diduga hasil penjualan OKA, dompet, handphone, tas selempang dan lainnya.

Example 300x600

“Saat ini, kami masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap pelaku. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, MA dijerat Pasal 435 Juncto Pasal 138 UU RI Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan dan diancam hukuman maksimal 12 tahun penjara,” katanya.

Pihaknya memastikan, jajaran Polresta Cirebon tidak akan berhenti memberantas kasus peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba maupun obat-obatan terlarang lainnya termasuk OKA di wilayah Kabupaten Cirebon.

“Kami juga meminta peran aktif masyarakat Kabupaten Cirebon untuk segera melaporkan tindak kejahatan yang mengganggu situasi kamtibmas maupun tindak kejahatan narkoba melalui Layanan Call Center 110. Dipastikan setiap laporan yang diterima akan ditindaklanjuti secepatnya,” pungkasnya.

 

Sumber:humas Polresta Cirebon

(Turah/mang betu)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *