Sulteng, khabarpetang.my.id || Peredaran kopi herbal bermerek Kopi Sejati Nusantara yang diduga sudah melewati batas kedaluwarsa menuai sorotan tajam dari masyarakat di berbagai wilayah di Sulawesi Tenggara. Kasus ini memicu keresahan publik karena produk tersebut masih beredar di pasaran dan dikonsumsi oleh masyarakat, padahal secara legal dan kesehatan, seharusnya sudah ditarik dari peredaran.
Sejumlah konsumen mengaku menemukan produk dengan tanggal kedaluwarsa yang telah lama lewat, namun masih terpajang di toko-toko dan bahkan masih aktif dipromosikan. Temuan ini menyebar cepat di media sosial dan menjadi bahan pembicaraan hangat di kalangan masyarakat, khususnya di Konawe, Kolaka Timur, dan beberapa kabupaten lainnya.
Banyak pihak menduga bahwa pihak distributor maupun produsen sengaja mengedarkan stok lama untuk menghabiskan barang, tanpa memperhatikan risiko kesehatan bagi konsumen. Ironisnya, hingga kini belum terlihat adanya langkah tegas dari pihak otoritas, baik dari Dinas Kesehatan, BPOM setempat, maupun aparat penegak hukum.
Aktivis perlindungan konsumen di Sulawesi Tenggara turut angkat bicara. Mereka mengecam tindakan ceroboh dan tidak bertanggung jawab dari pihak yang terlibat, serta mendesak pemerintah daerah untuk segera bertindak. Menurut mereka, tindakan ini bukan hanya melanggar aturan perdagangan dan perlindungan konsumen, tapi juga membahayakan kesehatan masyarakat luas.
Ada pula dugaan bahwa pihak distributor berlindung di balik nama lembaga tertentu atau oknum aktivis, sehingga merasa aman dari pengawasan hukum. Hal ini menambah kekecewaan masyarakat yang menginginkan transparansi dan keadilan.
Masyarakat pun diimbau untuk lebih waspada dalam membeli produk, terutama makanan dan minuman dalam kemasan. Pemerintah daerah dan instansi terkait diminta segera melakukan inspeksi mendadak (sidak) dan menarik seluruh produk bermasalah dari pasaran, serta memberi sanksi tegas kepada pelaku usaha yang terbukti bersalah.
Kasus ini menambah daftar panjang lemahnya pengawasan distribusi produk konsumsi di daerah, dan menjadi momentum bagi pemerintah untuk memperkuat pengawasan serta menegakkan hukum secara adil.
(Red)



















