Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
KepemerintahanNasional

Kejari Pelalawan Usut Dugaan Korupsi Proyek SPAM Rp3,8 Miliar di Desa Sorek Satu

128
×

Kejari Pelalawan Usut Dugaan Korupsi Proyek SPAM Rp3,8 Miliar di Desa Sorek Satu

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

PELALAWAN | khabarpetang.my.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan tengah mendalami dugaan korupsi dalam kegiatan luas Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Jaringan Perpipaan-Tematik Penanggulangan Kemiskinan di Desa Sorek Satu, Kecamatan Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan. Saat ini, penanganan kasus masih dalam tahap penyelidikan.

Penyelidikan ini berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Pelalawan Nomor: print-1/L.4.19/Fd./01/2024 tanggal 2 Januari 2025. Proyek dengan nilai kontrak sebesar Rp3.831.468.684 itu dibiayai dari APBD Kabupaten Pelalawan Tahun Anggaran (TA) 2021, namun mungkin mengandung sejumlah kesalahan dalam pelaksanaannya.

Example 300x600

Hingga saat ini, tim penyelidik Kejari Pelalawan telah memeriksa 12 orang Saksi yang berasal dari berbagai unsur, yakni Unit Layanan Pengadaan (ULP), Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), konsultan pengawas, penyedia/kontraktor pelaksana, serta pihak-pihak terkait lainnya.

“Selain meminta keterangan saksi, tim juga telah mengamankan dokumen-dokumen penting terkait proyek tersebut,” jelas Kepala Kejari (Kajari) Azrijal, Jumat (9/5).

Lebih lanjut, pada Kamis (8/5), tim melakukan pemeriksaan lapangan bersama ahli konstruksi/perpipaan dari Fakultas Teknik Universitas Islam Riau (UIR), yang juga dihadiri pihak terkait. Saat ini, Kejari masih menunggu hasil kajian dari ahli tersebut.

“Setelah hasil ahli keluar, kami akan melakukan gelar perkara secara internal. Jika ditemukan unsur pidana, tahap selanjutnya akan kami tingkatkan ke penyidikan. Sebelumnya, kami juga akan ekspose perkara ini dengan Bidang Pidsus Kejati Riau,” lanjut mantan Kajari Lembata itu.

Dugaan kerugian keuangan negara muncul karena pekerjaan tidak sesuai kontrak, baik dari segi spesifikasi teknis, kuantitas, maupun kualitas pekerjaan. Selain itu, ditemukan juga praktik mark up serta pelaksanaan pekerjaan yang disubkontrakkan kepada pihak lain secara tidak sesuai dengan aturan pengadaan barang dan jasa. Ironisnya, proyek ini tidak memiliki konsultan perencana, yang seharusnya menjadi bagian penting dalam tahapan pelaksanaan proyek konstruksi.

Pihak-pihak yang terkait dalam proyek ini adalah CV Impian Putra Nusantara selaku pelaksana kontraktor dan CV.Bes Consultant sebagai konsultan pengawas.

Dalam kesempatan itu, Azrijal menegaskan komitmennya untuk mengusut kasus ini secara tuntas. ”

Kami memastikan penanganan perkara ini dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Ini adalah wujud komitmen Kejari Pelalawan dalam pemberantasan korupsi, khususnya yang merugikan masyarakat kecil,” tegas Azrijal.

Sumber : HALUANriau.co

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *