Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
NasionalPeristiwa

Pengamat : Kritik Keras Pernyataan KPAD Kalbar Terkait Kasus Anak

102
×

Pengamat : Kritik Keras Pernyataan KPAD Kalbar Terkait Kasus Anak

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Pontianak, Kalimantan Barat,Khbarpetang.my.id // Pengamat kebijakan publik, Dr. Herman Hofi Munawar, angkat suara terkait pernyataan Ketua Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kalimantan Barat yang dinilainya menyimpang dari tugas utama lembaga tersebut.

Dalam keterangan pers yang disampaikan kepada awak media di Pontianak, Sabtu (6/9), Herman menilai pernyataan KPAD justru lebih menyerupai karakter aparat penyidik ketimbang lembaga perlindungan anak.

Example 300x600

Statement KPAD lebih bersifat investigatif dan menekankan pada penuntasan kasus. Padahal, tugas KPAD seharusnya memberikan perlindungan kepada anak sebagai korban, bukan menempatkan mereka seolah bagian dari rantai kejahatan yang sedang diusut,” ujar Herman.

Menurutnya, KPAD mestinya fokus memastikan hak-hak anak terpenuhi dalam proses hukum yang kini sudah ditangani kepolisian. Ia menilai Ketua KPAD Kalbar keliru menempatkan diri dengan seolah bertindak sebagai pengawas hukum, alih-alih sebagai pembela hak-hak anak.

KPAD seharusnya memastikan anak-anak tidak menjadi korban eksploitasi sistem hukum yang tidak adil. Bahkan, seharusnya mendorong agar anak-anak tersebut dibebaskan karena status mereka masih di bawah umur,” tambah Herman.

Herman juga menyoroti pernyataan KPAD yang dinilai mendukung penerapan UU Darurat No. 12/1951 dengan ancaman pidana hingga 10 tahun bagi anak-anak yang terjerat kasus tertentu. Ia menilai hal itu bertentangan dengan semangat perlindungan anak.

Ini aneh sekali. Anak-anak seharusnya dilihat sebagai korban bujuk rayu, bukan pelaku yang harus dihukum berat. Tugas KPAD adalah memastikan mereka tetap bisa bersekolah dan mendapatkan rehabilitasi psikologis,” tegasnya.

Lebih lanjut, Herman mengingatkan agar KPAD kembali pada mandat utamanya, yakni memberikan perlindungan, pendampingan, dan pemulihan terhadap anak-anak yang terlibat kasus hukum.

Sumber : Dr Herman Hofi 

Red//98

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *