Sintang, Kalimantan Barat ,Khbarpetang.my.id // Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) kembali marak di aliran Sungai Kapuas, khususnya di Kelurahan Mengkurai, Kecamatan Sintang, Kabupaten Sintang. Hasil temuan awak media di lapangan, Sabtu (6/9), memperlihatkan mesin dompeng beroperasi terang-terangan siang dan malam, meninggalkan air keruh bercampur lumpur yang mengalir deras ke badan sungai.
Kondisi ini memicu keresahan warga serta menimbulkan kerusakan ekosistem yang semakin parah. Ironisnya, Aparat Penegak Hukum (APH) dinilai tidak menunjukkan sikap tegas, meski Mabes Polri pada 16 Agustus 2025 telah menerbitkan Surat Telegram (STR) resmi yang memerintahkan seluruh Kapolda se-Indonesia untuk menindak tegas seluruh aktivitas tambang ilegal.
Ironis dan menyakitkan. Aktivitas sejelas ini tidak tersentuh hukum. Apa aparat tidak melihat, atau pura-pura tidak melihat?” ujar seorang warga Mengkurai dengan nada geram saat ditemui media.
Sejumlah warga juga menuding adanya dugaan beking dari oknum tertentu yang membuat tambang emas ilegal di kawasan tersebut seakan kebal hukum.
Tambang ini sudah bertahun-tahun jalan, tapi tidak ada tindakan. Kalau tidak ada yang melindungi, mana mungkin bisa sebebas ini?” ungkap seorang warga lain yang enggan disebutkan namanya.
Padahal, regulasi sudah tegas. Pasal 158 Undang-Undang Minerba Nomor 3 Tahun 2020 menyebutkan, setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar.
Namun hingga berita ini diturunkan, konfirmasi awak media kepada jajaran Polres Sintang dan Polda Kalbar belum memperoleh jawaban resmi. Diamnya aparat menimbulkan tanda tanya besar: benarkah hukum hanya tajam ke bawah, tapi tumpul ke atas?
Sungai Kapuas sendiri merupakan urat nadi kehidupan jutaan warga Kalimantan Barat mulai dari sumber air bersih, perikanan, hingga jalur transportasi utama. PETI yang tak terkendali berpotensi mengubah Kapuas menjadi kubangan limbah merkuri berbahaya.
Jika terus dibiarkan, bukan hanya lingkungan yang hancur, tapi juga kepercayaan rakyat kepada aparat penegak hukum akan semakin terkikis,” tegas seorang aktivis lingkungan di Sintang.
Masyarakat mendesak Kapolda Kalimantan Barat untuk turun tangan langsung, memastikan instruksi Mabes Polri benar-benar dijalankan dan tidak berhenti sebagai formalitas di atas kertas.
Redaksi Media akan terus memantau perkembangan kasus ini dan membuka ruang hak jawab bagi pihak-pihak terkait, termasuk Polda Kalbar, Polres Sintang, maupun pemerintah daerah. Publik berhak tahu: siapa sesungguhnya yang bermain di balik bisnis kotor PETI di jantung Sungai Kapuas? Dan siap mafia migas yang mensepot minyak BBM jenis solar pada para pekerja,?
Sumber: Abas, Ketua Tim Investigasi
Red//98


















