Jakarta, | Khabarpetang.my.id — Gubernur Riau, Abdul Wahid, resmi dibawa ke Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta, usai terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan oleh tim penindakan KPK pada Selasa,(4/11/2025). Kedatangan orang nomor satu di Provinsi Riau itu menarik perhatian publik dan awak media yang sejak pagi telah menunggu di depan gedung lembaga antirasuah tersebut.
Berdasarkan pantauan langsung Khabarpetang.my.id, Abdul Wahid tiba sekitar pukul 09.30 WIB dengan pengawalan ketat dari petugas kepolisian dan pegawai KPK. Ia tampak mengenakan kaos putih dan celana panjang gelap, serta masker medis putih, sambil membawa tas kecil dan bungkusan plastik berwarna biru. Beberapa aparat terlihat menemaninya memasuki lobi Gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan awal.
Meski wartawan sempat mencoba meminta komentar, Abdul Wahid memilih bungkam dan langsung menuju ruang pemeriksaan. Sejumlah petugas kepolisian berseragam turut berjaga di sekitar pintu masuk gedung.
Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa tim KPK sebelumnya melakukan operasi tangkap tangan di wilayah Provinsi Riau, tepatnya di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) pada Senin,(3/11/2025) malam. Dalam operasi senyap tersebut, penyidik KPK dikabarkan mengamankan beberapa orang, termasuk pejabat dinas dan pihak swasta yang diduga terlibat dalam transaksi suap terkait proyek infrastruktur.
Selain mengamankan para pihak, tim KPK juga menyita sejumlah barang bukti berupa uang tunai dan dokumen proyek, yang diduga menjadi alat bukti dalam kasus dugaan korupsi tersebut. Uang tersebut diduga hasil transaksi suap terkait proyek pekerjaan pembangunan jalan dan jembatan di beberapa kabupaten di Riau.
Juru Bicara KPK, Ali Fikri, membenarkan adanya kegiatan tangkap tangan di wilayah Riau. “Benar, tim KPK melakukan kegiatan tangkap tangan di Riau. Beberapa pihak yang diamankan sedang dalam proses pemeriksaan, termasuk kepala daerah,” ujarnya saat dikonfirmasi, Selasa,(4/11/2025).
Menurut Ali, sesuai dengan ketentuan hukum, KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk melakukan pemeriksaan awal sebelum menentukan status hukum terhadap para pihak yang diamankan.
“KPK akan segera menyampaikan hasil pemeriksaan dan status hukum pihak-pihak yang diamankan dalam konferensi pers resmi,” tambahnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Pemerintah Provinsi Riau belum memberikan pernyataan resmi terkait penangkapan Gubernur Abdul Wahid. Beberapa pejabat di lingkungan Pemprov Riau yang dihubungi hanya membenarkan bahwa Abdul Wahid telah dibawa ke Jakarta untuk dimintai keterangan oleh penyidik KPK.
Seorang pejabat di lingkungan Pemprov Riau yang enggan disebutkan namanya menyebutkan bahwa keberangkatan Abdul Wahid ke Jakarta dilakukan secara mendadak.
“Kami juga baru tahu dari berita dan informasi di grup internal. Beliau (Abdul Wahid) dibawa oleh petugas dan langsung diterbangkan ke Jakarta untuk pemeriksaan,” ujarnya.
Penangkapan Gubernur Riau ini menambah daftar panjang kepala daerah yang terjerat operasi tangkap tangan oleh KPK. Publik menyoroti pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan proyek pemerintah, khususnya di sektor infrastruktur yang rentan terhadap praktik suap dan gratifikasi.
Beberapa tokoh masyarakat dan aktivis antikorupsi di Riau mendesak agar KPK bekerja secara profesional dan terbuka dalam mengusut kasus ini. Mereka juga mengingatkan agar masyarakat tidak terburu-buru menyimpulkan sebelum ada penetapan tersangka secara resmi.
“Prinsipnya, kita harus tetap menghormati asas praduga tak bersalah. Namun, jika terbukti ada praktik korupsi, maka penegakan hukum harus dilakukan secara tegas tanpa pandang bulu,” ujar salah seorang aktivis antikorupsi di Pekanbaru.
Sampai saat ini, tim penyidik KPK masih terus mendalami alur dugaan suap dan pihak-pihak yang terlibat. Pemeriksaan intensif dilakukan untuk mengungkap keterlibatan aktor lain, baik dari unsur pejabat daerah maupun rekanan kontraktor yang terlibat dalam proyek PUPR.
“Setelah proses pemeriksaan awal, KPK akan menentukan langkah selanjutnya apakah ada penetapan tersangka atau peningkatan status perkara ke tahap penyidikan,” tutur Ali Fikri.
Jika terbukti menerima suap, Gubernur Abdul Wahid dapat dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b, serta Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Kasus ini menjadi perhatian luas masyarakat Riau dan nasional. Publik menanti langkah tegas dari KPK untuk menegakkan keadilan dan membersihkan birokrasi dari praktik-praktik korupsi.


















