Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
BERITADaerahHUKUM

Gubernur Riau Abdul Wahid Resmi Ditahan KPK, SF Haryanto Dinilai Berpeluang Naik Jadi Gubernur

223
×

Gubernur Riau Abdul Wahid Resmi Ditahan KPK, SF Haryanto Dinilai Berpeluang Naik Jadi Gubernur

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

PEKANBARU, | khabarpetang.my.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid sebagai tersangka setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada awal pekan ini. Abdul Wahid langsung ditahan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, untuk menjalani pemeriksaan intensif terkait dugaan suap dan gratifikasi dalam proyek pengadaan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau Rabu,(5/11/25).

Penetapan Abdul Wahid sebagai tersangka sekaligus menandai babak baru dalam dinamika politik Riau. Kini perhatian publik beralih kepada Wakil Gubernur Riau, SF Haryanto, yang dinilai memiliki peluang besar untuk naik menggantikan posisi Gubernur definitif.

Example 300x600

Berdasarkan informasi resmi yang diterima khabarpetang.my.id, OTT dilakukan oleh tim penyidik KPK di Pekanbaru dan Jakarta secara serentak. Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan sejumlah pihak beserta barang bukti uang tunai yang diduga berasal dari praktik “jatah proyek”. Setelah dilakukan pemeriksaan awal, Abdul Wahid ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan untuk 20 hari pertama.

Juru Bicara KPK, Ali Fikri, membenarkan penetapan tersangka tersebut.

“Benar, KPK telah menetapkan dan menahan Gubernur Riau AW sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi terkait pengaturan proyek di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau,” ujarnya.

Dengan ditahannya Abdul Wahid, posisi kepemimpinan di Pemprov Riau praktis berada di tangan Wakil Gubernur. Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, jika kepala daerah berstatus tersangka dan ditahan, maka wakilnya otomatis ditunjuk menjadi Pelaksana Tugas (Plt.) Gubernur hingga ada keputusan lebih lanjut dari Presiden melalui Kementerian Dalam Negeri.

Pengamat politik dari Universitas Riau, Dr. Deni Pratama, menilai peluang SF Haryanto untuk diangkat menjadi Gubernur definitif cukup besar.

“Secara hukum dan politik, peluang SF Haryanto terbuka lebar. Ia punya rekam jejak birokrasi yang baik dan dikenal tidak banyak terseret konflik politik,” ujarnya kepada awak media.

Deni menambahkan, figur SF Haryanto yang tenang dan komunikatif menjadi modal penting untuk memulihkan kepercayaan publik terhadap pemerintahan daerah.

“Riau butuh sosok yang bisa menenangkan situasi dan memulihkan citra pemerintahan. Jika dipercaya memimpin, SF Haryanto bisa membawa arah baru bagi tata kelola pemerintahan yang lebih bersih,” tambahnya.

Sejumlah tokoh masyarakat dan aktivis antikorupsi di Riau menyambut positif langkah KPK dan berharap pemerintahan daerah tetap berjalan stabil. Tokoh masyarakat Kampar, H. Muhammad Arsyad, menilai pemerintah pusat harus segera menunjuk pelaksana tugas agar roda pemerintahan tidak terganggu.

“Kami mendukung langkah hukum KPK, tapi roda pemerintahan jangan terhenti. Jika Pak SF Haryanto dipercaya, beliau harus segera bekerja memulihkan kepercayaan masyarakat,” katanya.

Hingga berita ini diturunkan, Kementerian Dalam Negeri masih menunggu laporan resmi dari KPK untuk memproses surat penunjukan Plt. Gubernur Riau. Sejumlah sumber internal menyebutkan, surat keputusan dapat terbit dalam waktu dekat.

Sementara itu, Abdul Wahid dipastikan akan menjalani masa penahanan di KPK untuk pendalaman kasus. Proses hukum ini diprediksi akan berjalan panjang dan menjadi perhatian nasional.

Masyarakat Riau kini menanti keputusan pemerintah pusat terkait siapa yang akan menahkodai provinsi ini dalam situasi penuh ujian. Nama SF Haryanto kian mencuat sebagai sosok yang diharapkan mampu menjaga stabilitas politik dan membawa Riau kembali pada pemerintahan yang bersih dan berintegritas.

(Tim redaksi)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *