PELALAWAN, ( khabarpetang.my.id ) – Jajaran Unit Reskrim Polsek Pangkalan Kerinci berhasil membongkar praktik perdagangan cat rumah yang diduga melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Dalam operasi yang dilakukan Kamis (6/11/2025) tersebut, polisi mengamankan lima orang warga asal Kabupaten Wonosobo, Jawa Tengah, bersama ratusan ember cat merek ZET LS Profshield Platinum yang dijual dengan harga jauh di bawah standar pasaran.
Kasus ini terungkap berkat kejelian anggota Polri, Aiptu Rudi Salam, yang merasa curiga terhadap penawaran cat dengan harga tidak wajar. Peristiwa berawal sekitar pukul 11.00 WIB di Perumahan Graha Pelalawan, RT 001 RW 008, Desa Makmur, Kecamatan Pangkalan Kerinci. Saat itu, seorang pria bernama Putut Miarso (44) mendatangi rumah Rudi dan menawarkan cat rumah yang diklaim sebagai “sisa proyek pembangunan di Kecamatan Sorek”.
Meski tidak berminat, Rudi sempat menghubungi rekannya, A H, sesama anggota Polri, untuk menanyakan apakah tertarik membeli. Namun ketika ditanyakan harga, pelaku menawarkan satu ember cat ukuran 20 kilogram dengan harga hanya Rp350.000, padahal harga pasaran produk serupa mencapai Rp1,6 juta per ember di toko resmi maupun platform e-commerce.
Melihat kejanggalan tersebut, A H segera menghubungi Unit Reskrim Polsek Pangkalan Kerinci untuk menindaklanjuti. Tim kemudian bergerak cepat ke lokasi dan menemukan bahwa pelaku tidak beraksi sendirian. Ia bersama empat rekannya yang juga berasal dari Wonosobo, masing-masing:
S (36), karyawan swasta, warga Dusun Silempal, Wonosobo.
S (50), sopir, warga Kalikajar, Wonosobo.
I (40), pedagang, warga Sedayu, Wonosobo.
M. M (44), wiraswasta, warga Sedayu, Wonosobo.
P. M (44), wiraswasta, warga Sruni, Jaraksari, Wonosobo.
Polisi kemudian mengamankan kelima pelaku beserta barang bukti berupa 134 ember cat merek ZET LS Profshield Platinum serta 1 unit mobil minibus dengan nomor polisi AA 1195 UUZ yang digunakan untuk mengangkut barang tersebut.
Kapolsek Pangkalan Kerinci AKP Shilton membenarkan pengungkapan kasus ini dan menyebutkan bahwa pihaknya sedang mendalami unsur pelanggaran terhadap Pasal 8 ayat (1) UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yang melarang penjualan barang tidak sesuai standar mutu atau mengandung informasi menyesatkan bagi konsumen.
“Penjualan dengan harga yang tidak wajar serta keterangan ‘sisa proyek’ tanpa bukti kuat menimbulkan dugaan adanya pelanggaran terhadap hak-hak konsumen,” ujarnya, Jumat (7/11/2025).
Dalam pemeriksaan, para pelaku mengaku bahwa cat tersebut berasal dari Wonosobo, Jawa Tengah. Mereka berperan sebagai penyalur yang kemudian mencampur cat tersebut dengan air sebelum dijual kembali di wilayah Riau. Dari keterangan awal, total barang yang mereka bawa mencapai sekitar 200 ember.
“Kasus ini kami tangani secara serius. Setiap bentuk pelanggaran yang berpotensi merugikan masyarakat akan kami tindak tegas sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegas AKP Shilton.
Ia juga mengimbau masyarakat agar berhati-hati terhadap penjualan produk dengan harga yang tidak masuk akal dibandingkan harga pasaran. Produk-produk seperti itu, kata dia, sering kali tidak jelas asal-usulnya, bahkan bisa jadi tidak memenuhi standar keamanan atau mutu yang layak edar.
Dengan pengungkapan ini, Polsek Pangkalan Kerinci menegaskan komitmennya dalam melindungi hak-hak konsumen dan menjaga keamanan peredaran barang di wilayah hukum Kabupaten Pelalawan.



















