Media KhabarPetang berada di bawah naungan
PT KHABAR INDONESIA ONLINE
SK. KEMENKUMHAM NOMOR: AHU- 084772.AH.01.30 TAHUN 2023
NIB: 2012230024665
NPWP: 99.443.887.7-222.000
Sertifikat standar : 20122300246650001
Alamat Kantor Redaksi:
Jl. Lintas Timur RT 001/RW 001 Desa Dundangan, Kecamatan Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau, Kec. Pangkalan Kuras,
Kab. Pelalawan, Provinsi Riau, Indonesia.
Kode Pos: 28382
Email Redaksi: redaksi@khabarpetang.my.id
Telepon/WA: ( 081371683616 ),
(083152391743 ).
Website: www.khabarpetang.my.id
Landasan Hukum:
Sebagai perusahaan pers, KhabarPetang.my.id berpegang teguh pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menjamin kemerdekaan pers sebagai hak asasi warga negara serta menjunjung tinggi prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum.
Dalam menjalankan tugas jurnalistik, kami senantiasa berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik (KEJ), serta menempatkan kepentingan publik, kebenaran, dan keadilan sebagai prioritas utama.
Disclaimer:
khabarpetang.my.id tidak bertanggung jawab atas tidak tersampaikannya informasi kepada pembaca karena faktor kesalahan teknis yang tidak terduga sebelumnya. khabarpetang.my.id berhak untuk memuat, tidak memuat, mengedit, dan/atau menghapus data/informasi yang disampaikan.
Walaupun berbagai upaya telah dilakukan untuk menampilkan data dan/atau informasi seakurat mungkin, khabarpetang.my.id tidak bertanggung jawab atas segala kesalahan dan keterlambatan dalam memperbarui data atau informasi, serta segala kerugian yang timbul. Seluruh materi artikel/berita (teks, foto, video, logo) yang terdapat dalam situs khabarpetang.my.id dilindungi oleh undang-undang hak cipta.
Bagi siapa saja yang bermaksud memanfaatkan materi dari khabarpetang.my.id dengan cara memproduksi ulang, mengutip, menyadur, memperbanyak, dan/atau menyebarluaskan sebagian atau seluruh isi materi tersebut, diwajibkan untuk meminta izin kepada Redaksi sebagai sumber. Pemanfaatan materi dari khabarpetang.my.id tersebut dapat dikenakan teguran hingga tuntutan hukum atas dasar pelanggaran hak cipta.
(Team Redaksi)



