Jakarta — khabarpetang.my.id || Perkara gugatan perdata yang diajukan produser senior Dwi Ilalang terhadap PT Verona Indah Pictures Tbk terus bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Pada sidang lanjutan yang dijadwalkan Rabu, 17 Desember 2025, Majelis Hakim akan mengagendakan pemeriksaan bukti surat tambahan dari Penggugat, pemeriksaan saksi dari Penggugat, serta menindaklanjuti bukti surat dari Tergugat yang sebelumnya dinyatakan pending.
Perkara ini terdaftar dengan Nomor 711/Pdt.G/2025/PN Jkt.Brt, dengan nilai gugatan sebesar Rp 10,6 miliar. Sebelumnya, sidang perdana telah digelar pada 27 Agustus 2025 dengan agenda pemeriksaan awal para pihak, yang kemudian dilanjutkan ke tahap mediasi. Namun karena tidak tercapai kesepakatan, perkara berlanjut ke tahap pembuktian.
Agenda Sidang 17 Desember 2025
Dalam persidangan mendatang, Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada Penggugat untuk mengajukan bukti surat tambahan guna memperkuat dalil gugatan. Selain itu, saksi-saksi dari pihak Penggugat juga dijadwalkan untuk didengar keterangannya di hadapan persidangan.
Sementara itu, bukti surat dari pihak Tergugat yang pada persidangan sebelumnya belum dapat diperiksa secara lengkap, akan kembali dipertimbangkan oleh Majelis Hakim sesuai ketentuan hukum acara perdata.
Latar Belakang Perkara
Dwi Ilalang menggugat PT Verona Indah Pictures Tbk atas dugaan wanprestasi terkait kerja sama produksi sinetron yang telah berlangsung sejak tahun 2017. Penggugat menyebutkan dirinya terlibat sebagai co-producer dalam puluhan judul sinetron dengan kesepakatan kerja secara lisan, dengan nilai pembayaran Rp 5–7 juta per episode.
Menurut Penggugat, ia telah menyelesaikan 2.684 episode dari 37 judul sinetron, termasuk beberapa judul yang dikenal luas publik. Namun, Penggugat menilai masih terdapat kewajiban pembayaran yang belum diselesaikan oleh pihak Tergugat, dengan nilai kerugian materiil yang diklaim mencapai Rp 9,642 miliar, ditambah kerugian immateriil Rp 1 miliar.
Pernyataan Kuasa Hukum
Kuasa hukum Penggugat, Rahmat Aminudin, S.H., menyampaikan bahwa tahap pembuktian menjadi bagian penting untuk mengungkap secara terang hubungan hukum para pihak.
> “Pada sidang 17 Desember nanti, kami akan menyampaikan bukti surat tambahan serta menghadirkan saksi untuk menjelaskan secara utuh kontribusi dan hak klien kami. Kami menghormati proses persidangan dan menyerahkan sepenuhnya penilaian pembuktian kepada Majelis Hakim,” ujar Rahmat Aminudin.
Hingga berita ini diturunkan, pihak PT Verona Indah Pictures Tbk belum memberikan keterangan resmi terkait agenda sidang lanjutan tersebut. Persidangan akan terus berlanjut sesuai jadwal yang ditetapkan Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
(Redaksi)



















