Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
BERITAKriminalNasional

Polisi Ungkap Dua Dugaan Penjambretan di Tulungagung, Terduga Pelaku Ditangkap

54
×

Polisi Ungkap Dua Dugaan Penjambretan di Tulungagung, Terduga Pelaku Ditangkap

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

TULUNGAGUNG, | khabarpetang.my.id — Kepolisian Resor Tulungagung melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) dan Unit Resmob Macan Agung mengungkap dua dugaan kasus penjambretan yang terjadi di wilayah hukum Polres Tulungagung dalam periode Januari 2026. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua orang terduga pelaku yang diduga terlibat dalam peristiwa penjambretan di lokasi berbeda. Informasi ini disampaikan dalam konferensi pers yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Tulungagung AKP Dryo Pradana N, Kamis (29/1/2026).

Kasus pertama terjadi di wilayah Kecamatan Karangrejo. Korban dalam peristiwa ini merupakan seorang perempuan berusia 24 tahun, warga Kecamatan Sendang. Terduga pelaku berinisial APK (25) diamankan oleh petugas di kediamannya pada 26 Januari 2026. Berdasarkan keterangan awal kepada penyidik, terduga pelaku mengakui telah melakukan perbuatan serupa sebanyak tiga kali dalam kurun waktu satu bulan terakhir.

Example 300x600

Dalam proses penangkapan dan penggeledahan, petugas mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut. Barang bukti tersebut antara lain satu unit sepeda motor yang diduga digunakan saat kejadian, beberapa unit telepon genggam, senapan angin, serta pakaian yang diduga dikenakan saat menjalankan aksinya.

Sementara itu, dugaan kasus penjambretan kedua terjadi di Kecamatan Campurdarat. Korban merupakan seorang perempuan lanjut usia berusia 69 tahun. Terduga pelaku berinisial TS (33) ditangkap di lokasi tempatnya bekerja di wilayah Kecamatan Boyolangu pada 28 Januari 2026. Peristiwa tersebut sempat beredar luas di media sosial dan mendapat perhatian dari masyarakat.

Dalam pengungkapan kasus kedua ini, polisi turut mengamankan barang bukti berupa perhiasan emas milik korban, satu unit sepeda motor, serta sejumlah perlengkapan lain yang diduga digunakan terduga pelaku saat melakukan penjambretan. Dari hasil pemeriksaan sementara, terduga pelaku mengakui telah melakukan aksi serupa sebanyak empat kali dalam kurun waktu lima bulan terakhir.

Hasil penyelidikan sementara yang dilakukan Satreskrim Polres Tulungagung menunjukkan adanya kesamaan modus operandi dalam kedua kasus tersebut. Para terduga pelaku diduga menyasar korban perempuan yang beraktivitas di lokasi relatif sepi, kemudian melakukan penarikan paksa terhadap barang milik korban hingga mengakibatkan korban terjatuh dan mengalami kerugian.

Kasat Reskrim Polres Tulungagung AKP Dryo Pradana N menjelaskan bahwa kedua perkara tersebut saat ini masih dalam tahap penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya korban lain serta keterkaitan dengan tindak pidana serupa di wilayah lain.

“Atas perbuatan yang disangkakan, kedua terduga pelaku dijerat Pasal 479 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun. Proses hukum akan kami lakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar AKP Dryo Pradana N.

Lebih lanjut, pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan, khususnya saat beraktivitas di luar rumah, terutama di waktu dan lokasi yang sepi. Masyarakat juga diingatkan untuk tidak menggunakan perhiasan mencolok yang berpotensi menarik perhatian pelaku kejahatan.

“Kami mengimbau masyarakat, khususnya perempuan dan kelompok rentan, agar selalu waspada terhadap lingkungan sekitar, menghindari beraktivitas sendirian di lokasi sepi, serta segera melapor kepada pihak kepolisian apabila mengalami atau mengetahui adanya tindak pidana,” tambahnya.

Saat ini, kedua terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Satreskrim Polres Tulungagung guna menjalani proses penyidikan dan pengembangan perkara lebih lanjut.***

(Susan)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *