Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
BERITANasionalUncategorized

Diduga Abaikan Itikad Baik Konsumen, Oknum Debt Collector di Singkawang Kembali Jadi Sorotan

60
×

Diduga Abaikan Itikad Baik Konsumen, Oknum Debt Collector di Singkawang Kembali Jadi Sorotan

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

*KhabarPetang* Singkawang,Kalbar –Praktik penarikan kendaraan oleh oknum debt collector kembali menuai sorotan publik. Seorang debt collector berinisial Uc diduga menarik satu unit sepeda motor milik warga Singkawang dengan alasan kendaraan tersebut akan disimpan di gudang PT Federal International Finance (FIF Group) di Singkawang.

Namun yang menjadi persoalan, pihak pemilik kendaraan mengaku memiliki itikad baik untuk melunasi sisa kewajiban pembiayaan. Alih-alih difasilitasi untuk menyelesaikan tunggakan secara resmi, upaya pertemuan justru disebut-sebut selalu dihindari oleh oknum debt collector tersebut dengan berbagai alasan.

Example 300x600

“Kami ingin melunasi. Kami tidak lari dari tanggung jawab. Tapi setiap diajak bertemu untuk penyelesaian resmi, selalu dihindari,” ujar sumber dari pihak pemilik kendaraan.

Dugaan Ketidakterbukaan Prosedur

Penarikan kendaraan pembiayaan seharusnya dilakukan sesuai prosedur hukum yang jelas, termasuk adanya surat tugas resmi, identitas petugas, serta berita acara serah terima. Hingga kini, keluarga pemilik motor mempertanyakan transparansi proses penarikan serta kepastian keberadaan kendaraan yang disebut berada di gudang FIF Singkawang.

Publik pun mempertanyakan:

– Apakah penarikan telah sesuai prosedur resmi?
– Apakah ada surat tugas dan dokumentasi lengkap?
– Mengapa konsumen yang berniat melunasi justru tidak difasilitasi?

Jika benar kendaraan telah diamankan di gudang resmi perusahaan, seharusnya proses pelunasan dapat dilakukan secara terbuka melalui kantor pembiayaan, bukan melalui komunikasi yang tidak jelas.

Abaikan Niat Baik Konsumen?

Kasus ini memunculkan dugaan bahwa itikad baik konsumen untuk menyelesaikan kewajiban justru tidak direspons secara profesional. Padahal, dalam praktik pembiayaan yang sehat, penyelesaian tunggakan melalui pelunasan seharusnya menjadi solusi yang diutamakan.

Praktik penagihan yang tidak transparan berpotensi mencederai kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pembiayaan. Apalagi jika konsumen merasa dipersulit ketika hendak menyelesaikan kewajibannya.

Desakan Klarifikasi

Masyarakat kini menunggu klarifikasi resmi dari pihak PT Federal International Finance (FIF Group) terkait dugaan tindakan oknum tersebut. Jika terbukti melanggar prosedur, perusahaan diharapkan mengambil langkah tegas demi menjaga integritas dan perlindungan konsumen.

Kasus ini menjadi alarm bagi masyarakat Singkawang agar lebih waspada terhadap praktik penagihan yang tidak transparan. Penegakan aturan dan profesionalisme dalam proses penarikan kendaraan menjadi kunci agar hak dan kewajiban kedua belah pihak tetap terlindungi.

Hingga berita ini ditayangkan, belum ada keterangan resmi dari pihak terkait mengenai detail prosedur penarikan dan status kendaraan yang dimaksud.

Pewarta : Dedek S

Editor : DM

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *