Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
BERITADaerah

Pencurian Tembaga di Area Vital PT. RAPP Digagalkan, Pelaku Asal Pematang Siantar Diamankan Bersama Barang Bukti

7
×

Pencurian Tembaga di Area Vital PT. RAPP Digagalkan, Pelaku Asal Pematang Siantar Diamankan Bersama Barang Bukti

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

PELALAWAN – khabarpetang.my.id || Upaya pencurian busbar tembaga di kawasan PT. Riau Andalan Pulp and Paper (PT. RAPP), Pangkalan Kerinci, berhasil digagalkan oleh tim keamanan perusahaan. Seorang pria asal Pematang Siantar berhasil diamankan saat membawa kabur barang hasil curian, Kamis (23/4/2026) malam.

 

Example 300x600

Pelaku berinisial MD (43 tahun), seorang wiraswasta warga Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun, ditangkap di lokasi kejadian MCC-405 Area Fiber Line 1 sekitar pukul 19.25 WIB.

 

Barang Bukti dan Kerugian

 

Dari pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa:

 

– 7 potong busbar tembaga dengan total berat 12 kg

 

– 1 unit mesin gerinda merk Makita

 

– 1 tas sandang hitam tempat menyembunyikan barang

 

Akibat perbuatan pelaku, pihak perusahaan mengalami kerugian material diperkirakan mencapai Rp1.200.000.

 

Kronologi Penangkapan

 

Aksi pencurian terungkap saat petugas security yang dipimpin Aldi Prayoga dan Muhammad Azhari Nasution melakukan patroli rutin. Tim melihat gerak-gerik mencurigakan dan memergoki pelaku yang sedang membawa tas berisi barang curian. Pelaku langsung diamankan di tempat.

 

Kapolsek Pangkalan Kerinci, AKP Shilton, S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa pihaknya menerima laporan sekitar pukul 22.00 WIB dan langsung menindaklanjuti. Berkat sinergi yang solid antara keamanan internal dan kepolisian, pelaku berhasil diamankan kurang dari 3 jam setelah beraksi.

 

“Sinergi pengamanan internal PT. RAPP dengan Polsek berjalan baik. Ini bukti kejahatan sekecil apapun di wilayah kami pasti kami amankan,” tegas AKP Shilton.

 

Pasal yang Jerat

 

Pelaku kemudian diserahkan ke kantor Polsek Pangkalan Kerinci untuk diproses hukum secara resmi pada Jumat (24/4/2026) siang. Tersangka kini dijerat dengan Pasal 476 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian biasa.

 

Kanit Serse Polsek Pangkalan Kerinci, AKP Muslim, SH, menegaskan bahwa motif ekonomi tidak dapat dijadikan alasan untuk mengambil hak milik orang lain atau perusahaan. Kasus ini juga menjadi peringatan bahwa pengamanan di kawasan industri Pelalawan akan terus diperketat.

 

 

 

[Tags: Berita Pelalawan, Pangkalan Kerinci, PT RAPP, Pencurian Tembaga, Polsek Pangkalan Kerinci, Kriminal Riau]

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *