Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
BERITADaerah

Pelayanan Macet, Bendera Koyak Dibiarkan: Kades Madang Permai Disorot

9
×

Pelayanan Macet, Bendera Koyak Dibiarkan: Kades Madang Permai Disorot

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Khabarpetang.my.id,Kapuas Hulu,Kalbar –Kinerja Kepala Desa Madang Permai, Kecamatan Suhaid, Kabupaten Kapuas Hulu, Taufik Rahman, menuai sorotan dari warga. Ia dinilai kurang optimal dalam pelayanan publik, sementara kondisi Bendera Merah Putih yang tidak layak di kediamannya turut menjadi perhatian.

Berdasarkan keterangan warga yang dihimpun pada Senin, 5 Mei 2026, aktivitas pelayanan di kantor desa disebut kerap terhambat karena kepala desa jarang berada di tempat.

Example 300x600

“Kalau mau mengurus surat, sering tidak ada. Katanya sedang sibuk dengan program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kecamatan Semitau,” ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.

Selain itu, warga juga menyoroti kondisi Bendera Merah Putih yang berkibar di depan rumah kepala desa. Bendera tersebut disebut sudah dalam keadaan koyak dan warnanya memudar, namun tetap dibiarkan terpasang selama berbulan-bulan.

Pengamat Soroti Tata Kelola Pemerintahan Desa

Menanggapi hal tersebut, seorang tokoh masyarakat yang meminta identitasnya dirahasiakan menilai kondisi ini sebagai persoalan serius dalam tata kelola pemerintahan desa.

“Pemerintahan desa adalah ujung tombak pelayanan publik yang bersentuhan langsung dengan masyarakat. Kepala desa seharusnya menjadi representasi kehadiran negara, bukan justru menimbulkan keluhan warga,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa jabatan kepala desa merupakan amanah yang terikat pada kewajiban pelayanan dan etika jabatan.

“Pelayanan dasar masyarakat adalah prioritas yang tidak bisa ditawar. Pemerintah daerah, dalam hal ini Bupati Kapuas Hulu, perlu melakukan evaluasi dan pembinaan agar fenomena kepala desa jarang di kantor tidak menjadi kebiasaan,” tegasnya.

Terkait pengibaran bendera yang tidak layak, ia menilai hal tersebut sebagai bentuk kelalaian yang serius.

“Bendera Merah Putih adalah simbol kedaulatan negara. Jika seorang pejabat publik membiarkan bendera dalam kondisi rusak, hal ini menunjukkan kurangnya sensitivitas terhadap nilai-nilai nasionalisme,” tambahnya.

Dasar Hukum

Pengibaran Bendera Merah Putih diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009. Pada Pasal 24 huruf c disebutkan bahwa setiap orang dilarang mengibarkan bendera negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam, dengan ancaman pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp100 juta.

Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 Pasal 26 menegaskan kewajiban kepala desa dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Warga Minta Tindak Lanjut

Warga mengaku telah menyampaikan keluhan tersebut kepada pihak Kecamatan Suhaid. Mereka berharap Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu dapat segera menindaklanjuti persoalan ini.

Hingga berita ini diterbitkan, upaya konfirmasi kepada Kepala Desa Madang Permai Taufik Rahman dan Camat Suhaid belum mendapatkan respons. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab bagi pihak terkait.

Catatan Redaksi: Berita ini disusun berdasarkan keterangan warga dan pendapat tokoh masyarakat per 5 Mei 2026, dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.

Editor : DM 

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *