Kubu Raya, Kalimantan Barat | khabarpetang.my.id — Dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi kembali mencuat di Kalimantan Barat. Sebuah gudang di RT 01/RW 03, Desa Durian, Jalan Trans Kalimantan, Kecamatan Sungai Ambawang, Kabupaten Kubu Raya, diduga menjadi lokasi aktivitas bongkar muat solar subsidi secara ilegal pada Minggu, 6 April 2025 lalu.
Informasi dari sumber terpercaya menyebutkan bahwa gudang tersebut kerap menjadi tempat keluar-masuk truk tangki BBM. Tim redaksi yang melakukan penelusuran ke lokasi mendapati dua unit kendaraan tangki berada di dalam area gudang yang tertutup pagar seng berwarna biru.
Sejumlah warga sekitar membenarkan keberadaan aktivitas mencurigakan di lokasi itu. “Sudah sering terlihat mobil tangki masuk ke sana, biasanya menjelang sore. Warnanya biru, keluar-masuk seperti biasa saja,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.
Saat dikonfirmasi, seorang pria berinisial R yang mengaku sebagai penjaga gudang mengklaim bahwa tempat tersebut hanya digunakan untuk parkir kendaraan tangki. Namun, ia menolak memberikan keterangan lebih lanjut terkait aktivitas di dalam area gudang.
Minimnya transparansi dari pihak pengelola memunculkan kecurigaan masyarakat bahwa gudang tersebut berpotensi menjadi titik penyimpanan atau distribusi BBM subsidi secara ilegal. Hingga 7 Mei 2025, belum ada keterangan resmi dari aparat penegak hukum maupun instansi pengawas seperti BPH Migas atau Pertamina terkait legalitas operasional gudang tersebut.
Warga mendesak aparat, khususnya Polres Kubu Raya dan pihak Pertamina, untuk segera turun tangan dan melakukan investigasi. “Kalau benar ini tempat penyelewengan BBM subsidi, harus ada tindakan. Jangan sampai masyarakat dirugikan akibat ulah mafia BBM,” ujar seorang warga lainnya.
Redaksi media ini akan terus memantau perkembangan kasus dan menyampaikan informasi lanjutan apabila ada tindak lanjut dari pihak berwenang.
Kontak Redaksi:
Email: redaksi@mediawatch.id
Telepon: (0561) 123XXX



















