Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
BERITANasional

Warga Palem Raya Tolak Pabrik Keratom: Fasilitas Umum Dirusak, Aparat Dinilai Bungkam

99
×

Warga Palem Raya Tolak Pabrik Keratom: Fasilitas Umum Dirusak, Aparat Dinilai Bungkam

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Kubu Raya, Kalimantan Barat | khabarpetang.my.id — Polemik keberadaan pabrik penggilingan daun keratom di kawasan padat penduduk kembali memicu ketegangan warga. Kali ini, pagar milik salah satu warga roboh, dinding rumah retak, dan fasilitas umum berupa gapura kompleks dirusak oleh sekelompok orang tak dikenal yang diduga berafiliasi dengan pemilik pabrik (12/05/25 )

Insiden terjadi di Perumahan Palem Raya, Gang Damai RW 04, Desa Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat. Tiga RT terdampak langsung, yakni RT 04, RT 05, dan RT 06. Warga mengaku resah akibat kebisingan, getaran mesin, dan aktivitas industri yang beroperasi di tengah lingkungan permukiman.

Example 300x600

Perusakan terakhir terjadi pada Sabtu (10/5), saat pagar milik seorang warga, Haji Kidin, ambruk. Malam harinya, sejumlah pria berbaju hijau menyerupai atribut militer mendatangi lokasi dan merusak gapura perumahan. Aksi mereka sempat direkam warga dan beredar luas di media sosial serta diberitakan sejumlah media online lokal.

Dalam konferensi pers yang digelar di sebuah warung kopi di Jalan Sungai Raya Dalam, Senin (12/5), seorang warga berinisial S menyebut pemilik pabrik kerap bersikap arogan dan mengklaim memiliki “kedekatan khusus” dengan aparat. “Dia selalu merasa kebal hukum. Padahal, usaha dan rumah tinggalnya berada di RT kami, sementara domisili resminya di RT lain,” ujarnya, didampingi sejumlah warga lain.

Warga menilai pengusaha tersebut telah mengabaikan hasil mediasi yang difasilitasi Pemerintah Desa Sungai Raya pada 21 Maret 2025. Dalam mediasi tersebut, ditegaskan bahwa semua fasilitas umum di kompleks merupakan milik bersama, bukan milik pribadi atau korporasi.

Meski warga telah memasang spanduk penolakan di pintu masuk perumahan, aspirasi masyarakat tak kunjung direspons serius. “Kami sudah berkali-kali menyuarakan ini. Tapi pemerintah desa, kecamatan, hingga kabupaten, seakan tutup mata,” ujar seorang tokoh masyarakat yang enggan disebutkan namanya.

Selain mengganggu ketertiban umum, warga menduga kuat telah terjadi unsur intimidasi dan tindakan premanisme yang melanggar hukum pidana.

Mengacu pada Pasal 406 KUHP, perusakan properti milik orang lain merupakan tindak pidana. Selain itu, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja, aparat pemerintah daerah berkewajiban menindak tegas segala bentuk gangguan ketertiban umum dan penyalahgunaan fasilitas publik.

Warga Palem Raya mendesak Pemerintah Kabupaten Kubu Raya, Satpol PP, Dinas Lingkungan Hidup, serta aparat penegak hukum untuk segera turun tangan. Mereka menuntut investigasi menyeluruh terhadap aktivitas pabrik yang diduga ilegal, serta penindakan terhadap pelaku perusakan dan oknum aparat yang terlibat.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari Pemerintah Desa Sungai Raya maupun instansi terkait. Tim redaksi masih berupaya mengonfirmasi kepada pihak-pihak berwenang dan akan terus mengawal perkembangan kasus ini.

Sumber: Warga RW 04, Perumahan Palem Raya

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *