Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
BERITANasional

Gudang Misterius di Kubu Raya Diduga Jadi Lokasi Penimbunan Oli Ilegal, LIRA Desak Penindakan Tegas

75
×

Gudang Misterius di Kubu Raya Diduga Jadi Lokasi Penimbunan Oli Ilegal, LIRA Desak Penindakan Tegas

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Kubu Raya, Kalimantan Barat — Sebuah gudang tertutup di kawasan pergudangan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, diduga menjadi lokasi penimbunan oli ilegal berskala besar. Temuan ini mencuat setelah Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Kalimantan Barat melakukan investigasi mendalam terhadap aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.

Dalam investigasi yang dilakukan pada Sabtu, 17 Mei 2025, Tim LIRA Kalbar mencatat adanya pergerakan mencurigakan dari kendaraan-kendaraan besar, termasuk mobil kontainer yang keluar masuk gudang tanpa henti. Ketua Tim Investigasi LIRA Kalbar, Totas, menyebut gudang itu tidak memiliki papan nama perusahaan serta tidak menunjukkan izin usaha resmi.

Example 300x600

“Mobil kontainer keluar masuk tanpa henti, tidak ada identitas perusahaan, tidak ada transparansi. Semuanya tertutup rapat dan mencurigakan,” ujar Totas kepada awak media.

Sejumlah warga sekitar juga mengonfirmasi aktivitas mencurigakan tersebut. Mereka mengaku kerap mencium bau menyengat menyerupai oli dan melihat kendaraan besar tanpa pelat nomor melakukan aktivitas bongkar muat di malam hari.

“Kami tidak tahu siapa pemiliknya. Tapi aktivitas malam hari itu menakutkan. Truk-truk besar datang dan pergi seperti hantu,” ujar seorang warga yang enggan disebutkan namanya.

LIRA Kalbar telah mengumpulkan bukti berupa foto, video, serta dokumentasi kendaraan yang keluar masuk gudang. Bukti tersebut akan segera diserahkan kepada aparat penegak hukum guna ditindaklanjuti sesuai prosedur.

Upaya konfirmasi kepada pihak yang diduga sebagai pemilik gudang, berinisial “An”, belum mendapatkan tanggapan. Pesan yang dikirim melalui aplikasi WhatsApp tidak direspons hingga berita ini diturunkan.

Menurut Totas, praktik penimbunan oli ilegal tidak hanya melanggar aturan niaga dan perizinan, tetapi juga membahayakan keselamatan publik. Oli tanpa standar resmi dapat merusak mesin kendaraan, menimbulkan kecelakaan, dan merugikan konsumen. Selain itu, negara juga dirugikan dari sisi penerimaan pajak dan potensi penyelundupan. Limbah oli yang tidak dikelola sesuai standar lingkungan pun berisiko mencemari tanah dan air.

“Ini bukan pelanggaran kecil. Ini menyangkut keselamatan publik, kerugian negara, dan ancaman lingkungan. Harus ada tindakan hukum yang tegas,” tegas Totas.

LIRA Kalbar mendesak aparat penegak hukum — termasuk kepolisian, kejaksaan, serta instansi terkait — untuk segera menyelidiki kasus ini, menyegel lokasi, dan menyita barang bukti. Proses hukum diharapkan berjalan secara transparan dan profesional agar tidak menimbulkan spekulasi publik.

“Kami akan mengawal kasus ini hingga tuntas. Ini ujian bagi keseriusan negara dalam memberantas ekonomi ilegal,” ujarnya lagi.

LIRA juga membuka ruang kerja sama dengan aparat penegak hukum dan siap menyerahkan seluruh hasil investigasi demi mempercepat proses hukum.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari aparat terkait mengenai langkah yang akan diambil.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *