Pekanbaru, Khabarpetang.my.id – Pemerintah Kabupaten Pelalawan kembali meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) ke-13 atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2024. Penghargaan tersebut diserahkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Riau kepada seluruh kepala daerah se-Riau, dalam acara yang berlangsung di Auditorium Kantor BPK Riau, Pekanbaru, Senin (26/5/2025).
Bupati Pelalawan, H. Zukri, menerima langsung Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) tersebut bersama Ketua DPRD Pelalawan, Syafrizal, SE. Dalam kesempatan itu, Bupati Zukri didaulat menyampaikan sambutan mewakili para bupati dan wali kota se-Riau.
Dalam sambutannya, Zukri menyampaikan apresiasi atas dukungan BPK dalam membina dan mengawasi keuangan daerah.
“Kami menyadari bahwa capaian ini bukan akhir, tapi justru menjadi dorongan untuk memperbaiki yang masih kurang. Audit BPK tidak hanya memeriksa angka-angka, tapi juga menyentuh efektivitas kinerja dan kualitas perencanaan pembangunan daerah,” ujar Bupati Zukri.
Ia juga menyoroti tantangan yang dihadapi pemerintah daerah, seperti tunda salur dana dari pusat dan provinsi yang dapat menghambat realisasi anggaran.
“Kami ingin agar pengelolaan keuangan daerah makin efisien, efektif, dan akuntabel. Kami juga berharap agar BPK terus mendampingi dan membuka ruang komunikasi agar kebijakan di daerah benar-benar sejalan dengan aturan dan perundang-undangan yang berlaku,” tambahnya.
“Semoga dengan bimbingan dan pengawasan dari BPK, kita semua dapat terus memberikan yang terbaik untuk bangsa, negara, dan masyarakat yang kita cintai. Terima kasih atas kepercayaannya, mari kita pertahankan dan tingkatkan di masa yang akan datang,” tutup Zukri.
Kepala BPK Perwakilan Provinsi Riau, Binsar Karyanto P., S.T., M.M., CSFA, GRCA, GRCP, dalam sambutannya menegaskan bahwa opini WTP merupakan bentuk apresiasi atas kesesuaian laporan keuangan dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), namun bukan berarti tanpa catatan.
“Masih ada sejumlah tantangan seperti optimalisasi perencanaan dan penyesuaian kemampuan fiskal daerah. Beberapa daerah juga mengalami gagal bayar karena kurang hati-hati dalam penganggaran. Hal-hal ini menjadi perhatian kami dan telah dituangkan dalam Buku II LHP untuk ditindaklanjuti dalam waktu paling lama 60 hari sejak diterimanya laporan,” jelas Binsar.
Ia berharap, opini WTP dapat menjadi motivasi bagi seluruh kepala daerah untuk terus memperbaiki manajemen keuangan dan kinerja pemerintahannya.



















