Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
BERITAKriminal

IRT di Tembilahan Ditangkap karena Edarkan Sabu, Polisi Ungkap Berkat Laporan Warga

99
×

IRT di Tembilahan Ditangkap karena Edarkan Sabu, Polisi Ungkap Berkat Laporan Warga

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Tembilahan – Tim Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Indragiri Hilir (Inhil) kembali mengungkap jaringan peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial KA (29) diringkus karena diduga menjadi pengedar sabu di Kelurahan Sungai Beringin, Kecamatan Tembilahan, Rabu (4/6/2025).

Kapolres Inhil AKBP Farouk Oktora mengungkapkan bahwa penangkapan tersebut bermula dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan di Jalan Kalimantan, tepatnya di Lorong Bakau Sekumpul.

Example 300x600

“Informasi itu segera ditindaklanjuti oleh personel Sat Resnarkoba. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas berhasil mengantongi identitas seorang pelaku yang terlibat dalam peredaran narkotika,” ujar AKBP Farouk.

Dari hasil penggerebekan di rumah pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa 6 paket kecil diduga sabu siap edar seberat 3,2 gram, 1 unit timbangan digital, plastik klip bening, dan uang tunai hasil penjualan sebesar Rp850.000.

Kasat Resnarkoba Polres Inhil, Iptu Ronald Manurung, menambahkan bahwa pelaku diduga sudah beberapa bulan menjalankan bisnis haram tersebut secara diam-diam.

“KA mengaku mendapatkan barang dari seseorang yang kini masih dalam penyelidikan. Ia memasarkan sabu tersebut kepada pelanggan tetap di sekitar Tembilahan,” kata Iptu Ronald.

Kelurahan Sungai Beringin sendiri dikenal sebagai kawasan padat penduduk yang berada tidak jauh dari pusat kota Tembilahan. Jalan Kalimantan Lorong Bakau Sekumpul, tempat pelaku beroperasi, merupakan gang sempit dengan akses terbatas yang sering dimanfaatkan pelaku kejahatan untuk menghindari pantauan aparat.

Kini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Inhil guna proses penyidikan lebih lanjut. KA dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *