Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
BERITADaerahHUKUM

Heboh! Tanda Tangan Warga Dipakai Tanpa Izin, Kades di Nias Selatan Dilaporkan

651
×

Heboh! Tanda Tangan Warga Dipakai Tanpa Izin, Kades di Nias Selatan Dilaporkan

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Nias Selatan, Sumatera Utara – Seorang warga Desa Amorosa, Kecamatan Ulunoyo, Kabupaten Nias Selatan, Fatinaso Buulolo, resmi melaporkan Kepala Desa Amorosa, Asaeli Halawa, ke Polres Nias Selatan atas dugaan pemalsuan tanda tangan.

Laporan ini dilayangkan Fatinaso setelah dirinya merasa dirugikan secara pribadi dan nama baiknya dicatut dalam struktur Kelompok Tani Famohoni sejak tahun 2012 hingga 2022. Padahal, menurut pengakuannya, ia tidak pernah merasa diundang dalam rapat pembentukan kelompok tani tersebut maupun ditunjuk secara resmi sebagai ketua kelompok.

Example 300x600

“Saya tidak pernah membentuk kelompok tani atau ditunjuk sebagai ketua. Anehnya, nama saya muncul dan digunakan dalam laporan kelompok tani sejak 2012 sampai 2022,” ujar Fatinaso kepada media ini, Selasa (25/6/2025).

Kecurigaan Fatinaso bermula saat salah satu anggota kelompok tani Famohoni mempertanyakan kepadanya soal keberadaan dan penggunaan dana kelompok selama 10 tahun terakhir. Hal ini membuat Fatinaso penasaran dan melakukan penelusuran secara mandiri.

Ia kemudian mengakses Sistem Informasi Kementerian Desa Republik Indonesia dan mendapati namanya tercantum dalam sistem manajemen penyuluhan pertanian. Melihat data tersebut, ia menyimpan bukti dan memutuskan membawa kasus ini ke ranah hukum.

“Ini sangat merugikan saya secara pribadi. Saya merasa nama saya dipakai untuk kepentingan yang tidak saya ketahui. Maka dari itu saya melapor ke Polres Nias Selatan agar kasus ini ditangani sesuai hukum,” tegasnya.

Menanggapi hal ini, Fatinaso mempertanyakan hukuman bagi pelaku pemalsuan tanda tangan. Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dijelaskan bahwa:

“Barangsiapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan hak atau kewajiban, dan dengan maksud untuk menggunakan seolah-olah surat itu asli, sehingga menimbulkan kerugian, dapat dipidana paling lama enam tahun penjara.” (Pasal 263 ayat (1) KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1)

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kepala Desa Amorosa Asaeli Halawa belum memberikan klarifikasi resmi terkait laporan tersebut. Sementara itu, Fatinaso berharap laporan yang telah ia ajukan dapat segera diproses oleh penyidik Polres Nias Selatan guna memberikan kepastian hukum dan keadilan.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *