Bekasi, | Khabarpetang.my.id — Dalam rangka momentum peringatan Hari Bhayangkara ke-79, sorotan tajam muncul dari kalangan aktivis sosial kontrol terhadap maraknya peredaran gelap obat-obatan keras jenis G di wilayah Bekasi Utara dan sekitarnya. Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Masyarakat Bersatu (GMB) Jawa Barat menyuarakan keprihatinan mendalam atas transaksi ilegal yang kian marak terjadi secara terang-terangan, melibatkan obat-obatan seperti tramadol, eximer, dan rexona.
Ketua Investigasi Sosial Kontrol LSM GMB Jawa Barat, Mulyadi, dalam pernyataan resminya pada Rabu, 2 Juli 2025, mengungkapkan bahwa praktik peredaran gelap ini tidak lagi bersifat lokal, melainkan telah menjalar dan mengindikasikan pola yang terstruktur dan sistematis di berbagai wilayah Indonesia.
“Kami mencium indikasi kuat bahwa peredaran gelap obat keras ini sudah meluas dan terorganisir, bukan hanya di Bekasi Utara. Ini harus menjadi perhatian serius di tingkat nasional,” tegas Mulyadi.
Menurutnya, lemahnya pengawasan dari pihak berwenang menjadi faktor utama maraknya praktik ilegal tersebut. Padahal, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan secara tegas melarang peredaran dan penggunaan obat keras tanpa izin resmi.
“Mengapa hingga saat ini peredaran obat keras seperti tramadol dan eximer masih merajalela dan seolah kebal hukum? Aparat penegak hukum jangan hanya bekerja dari balik meja, tapi harus turun langsung ke lapangan untuk menertibkan,” tambah Mulyadi.
Tak hanya soal obat-obatan, GMB juga menyoroti tingginya konsumsi dan distribusi minuman keras (miras) yang dinilai turut memicu peningkatan angka kriminalitas, tawuran remaja, dan perilaku menyimpang di kalangan anak muda. Menurut Mulyadi, lemahnya pengawasan terhadap peredaran minuman beralkohol (MINOL) menjadi faktor penyumbang rusaknya moral generasi muda.
“Obat keras dan miras adalah dua hal yang sangat merusak dan mengancam masa depan generasi muda. Jika tidak segera ditindak dengan tegas, maka yang hancur bukan hanya individu, tapi masa depan bangsa ini,” jelasnya.
LSM GMB Jawa Barat mendesak Pemerintah Kabupaten Bekasi, Pemerintah Kota Bekasi, serta seluruh stakeholder terkait untuk segera mengambil langkah konkret. Beberapa langkah yang diusulkan di antaranya adalah:
Melakukan razia intensif dan menyeluruh di wilayah rawan peredaran obat dan miras;
Melakukan edukasi publik secara massif tentang bahaya penggunaan obat keras dan miras;
Melakukan evaluasi dan revisi Peraturan Daerah (Perda) terkait distribusi obat dan minuman beralkohol agar lebih efektif dan aplikatif;
Menggalang sinergi antara pemerintah, penegak hukum, serta masyarakat sipil dalam memberantas peredaran gelap ini.
LSM GMB berharap agar peringatan Hari Bhayangkara ke-79 ini menjadi momentum refleksi bagi seluruh aparat dan lembaga negara untuk lebih proaktif dalam menjaga keamanan, kesehatan, dan moralitas masyarakat, khususnya generasi muda.



















