PELALAWAN, 12 Agustus 2025 | khabarpetang.my.id— Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pelalawan yang dipimpin oleh Kasat Resnarkoba IPTU Sinaga berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Pangkalan Kuras. Dalam operasi yang dilakukan pada Senin malam (11/8/2025) sekitar pukul 22.30 WIB, polisi mengamankan seorang pria berinisial HO alias AN beserta barang bukti delapan paket sabu seberat 1,21 gram bruto.
IPTU Sinaga menjelaskan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat tentang adanya dugaan transaksi narkoba di sebuah rumah di Jalan Lintas Timur Km 83, Desa Kemang, Kecamatan Pangkalan Kuras. “Informasi tersebut kami tindaklanjuti dengan penyelidikan, dan setelah memastikan kebenarannya, tim langsung melakukan penggerebekan di lokasi,” ujarnya.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan delapan paket sabu yang disimpan dalam sebuah kotak rokok merek Dji Samsoe warna hitam, serta mengamankan satu unit ponsel merek Vivo warna hijau.
Hasil interogasi awal mengungkap bahwa sabu tersebut diperoleh tersangka dari SI alias HERI, yang kini juga telah diamankan namun, proses penyerahan barang dilakukan oleh tersangka lain bernama VR, yang turut berhasil ditangkap dalam pengembangan kasus kemudian tim melakukan penggeledahan di rumah SI di Perumahan Bumi Lagi Permai, Kecamatan Pangkalan Kerinci.
Tersangka HO diketahui lahir di Pangkalan Kerinci pada 6 Desember 1985, berprofesi sebagai wiraswasta, dan berdomisili di Jalan Jambu, Kelurahan Pangkalan Kerinci Timur, Kecamatan Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan.
Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Pelalawan untuk penyidikan lebih lanjut. Pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar.



















