Khbarpetang.my.id. Sanggau, Kalimantan Barat – Kuasa hukum ahli waris almarhum Mastam Isa, Marselinus Daniar, S.H., mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengambil langkah hukum tegas terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dan relokasi anggaran yang melibatkan mantan Bupati Sanggau, P. HI., pada periode anggaran 2008–2023.
Dalam keterangannya kepada awak media, Daniar menilai kinerja KPK belum maksimal dan cenderung tebang pilih dalam menangani kasus korupsi. Ia menuding lembaga antirasuah tersebut lebih berani mengusut kasus yang melibatkan pejabat daerah skala kecil, sementara perkara besar yang menyeret pejabat tinggi kerap diabaikan
“KPK seakan hanya fokus pada kasus tertentu. Ketika masyarakat melaporkan dugaan tindak pidana korupsi, justru mereka diminta mencari data sendiri. Padahal, KPK memiliki kewenangan penuh untuk menyelidiki, menyidik, hingga menuntut perkara korupsi,” ujar Marselinus Daniar, Jumat (22/8).
Menurutnya, kondisi saat ini bisa disebut sebagai “darurat korupsi” karena praktik rasuah sudah merajalela di berbagai sektor, mulai dari pusat hingga daerah, serta melibatkan pejabat dan pihak swasta.
Ia menegaskan, KPK sebenarnya memiliki instrumen hukum yang kuat, termasuk wewenang penyadapan, penggeledahan, dan penyitaan. Namun implementasinya dinilai masih lemah.
Dalam laporannya, Tim Legal menyebut adanya dugaan penyalahgunaan wewenang dan jabatan yang dilakukan mantan Bupati Sanggau melalui kebijakan relokasi anggaran APBD selama 2008–2023. Praktik tersebut disebut merugikan keuangan negara dengan jumlah yang signifikan.
“Relokasi anggaran yang tidak sesuai ketentuan jelas berpotensi merugikan negara. Hal ini seharusnya menjadi prioritas KPK untuk ditindaklanjuti,” tambah Daniar.
Lebih jauh, Daniar menyinggung pentingnya peran masyarakat dalam pemberantasan korupsi sebagaimana diatur dalam PP Nomor 43 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam aturan tersebut, masyarakat dijamin haknya untuk ikut serta melaporkan dugaan tindak pidana korupsi, serta dilindungi dari kemungkinan tekanan atau intimidasi.
“Kami berharap KPK tidak hanya menunggu laporan masyarakat, tetapi juga proaktif menindaklanjuti setiap indikasi penyalahgunaan wewenang yang merugikan negara,” tegas Daniar.
Hingga berita ini diturunkan, pihak KPK maupun mantan Bupati Sanggau, P. HI, belum memberikan keterangan resmi terkait pernyataan dan tuduhan yang disampaikan oleh kuasa hukum ahli waris Mastam Isa.
Sumber : Kuasa Hukum Ahli Waris Marselinus Daniar, S.H.



















