Bekasi – Sejumlah penggiat lingkungan menyuarakan keprihatinan terhadap kondisi Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Burangkeng, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi, yang dinilai hingga kini belum dikelola secara maksimal. Mereka menilai pengelolaan air lindi di lokasi tersebut masih jauh dari kata optimal, bahkan terkesan tidak kooperatif.
Dalam pernyataan yang disampaikan pada Selasa (2/9/2025), para penggiat lingkungan menuding adanya kelalaian dari instansi terkait, baik Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bekasi maupun Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
“Sudah jelas diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, serta Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Namun hingga kini belum terlihat adanya langkah nyata,” ujar Sopian, salah seorang penggiat lingkungan kepada wartawan.
TPA Burangkeng sendiri saat ini telah dipasangi plang pemberitahuan oleh KLH/BPLH bahwa kawasan tersebut sedang dalam pemantauan. Meski demikian, dugaan pencemaran lingkungan masih terus terjadi, khususnya terkait pembuangan air lindi yang mengalir ke aliran sungai sekitar.
Para penggiat lingkungan juga menyoroti kinerja Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi, Syafri Donni Sirait, yang sebelumnya sempat disebut dalam dugaan kasus pencemaran lingkungan. Namun, perkembangan kasus tersebut hingga kini masih belum jelas.
“Kami sebagai warga Kabupaten Bekasi meminta KLHK segera menindaklanjuti dugaan kasus pencemaran lingkungan ini. Transparansi harus ditegakkan sesuai amanat undang-undang, jangan sampai masyarakat kehilangan kepercayaan terhadap aturan yang ada,” tegas Sopian.
Mereka berharap pemerintah pusat, khususnya KLHK, tidak menutup mata atas persoalan yang terjadi di TPA Burangkeng dan segera melakukan langkah tegas untuk memastikan perlindungan lingkungan berjalan sesuai regulasi.
Sumber: Sopian



















