Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
BERITADaerahKriminal

Masyarakat Sungai Ara Ancam Gelar Aksi di Polres Pelalawan, Desak Bebaskan Warga yang Ditahan

53
×

Masyarakat Sungai Ara Ancam Gelar Aksi di Polres Pelalawan, Desak Bebaskan Warga yang Ditahan

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

PELALAWAN, | Khabarpetang.my.id – Gelombang protes dari masyarakat Desa Sungai Ara, Kecamatan Pelalawan, kian memanas warga berencana menggelar aksi damai di Mapolres Pelalawan pada Kamis (18/9) mendatang, sebagai buntut laporan terhadap Kepala Desa Sungai Ara, Haryono.

Rencana aksi tersebut dipicu oleh penahanan tiga warga yang sebelumnya dilaporkan oleh Kepala Desa. Masyarakat menilai langkah hukum itu sebagai bentuk kriminalisasi terhadap warga yang memperjuangkan haknya.

Example 300x600

“Kami meminta agar saudara kami yang sudah enam hari ditahan segera dibebaskan jika tidak, kami akan menduduki Polres Pelalawan,” tegas Abdullah (58), salah seorang tokoh masyarakat Desa Sungai Ara, Selasa (16/9).

Sebelumnya, salah seorang warga, Riduan (57), resmi melaporkan Kepala Desa Sungai Ara ke Polres Pelalawan. Dalam laporannya, Haryono diduga melakukan penyalahgunaan wewenang, kriminalisasi terhadap warga, hingga penganiayaan.

Riduan menyampaikan, kasus bermula ketika masyarakat memperjuangkan hak fee tanaman kehidupan dari hasil kerja sama dengan perusahaan akasia. Menurut kesepakatan, pencairan dana tersebut menjadi kewenangan tim yang dipilih warga. Namun, Kades disebut justru mengeluarkan surat pencairan sendiri, tanpa sepengetahuan masyarakat.

“Ketika warga menolak, justru ada yang dilaporkan ke polisi dan ditahan. Bahkan saya pribadi menjadi korban pemukulan,” ujar Riduan.

Dalam aduannya, Riduan menilai tindakan Kepala Desa melanggar sejumlah pasal dalam KUHP, di antaranya Pasal 335 tentang perbuatan tidak menyenangkan, Pasal 421 tentang penyalahgunaan kekuasaan, Pasal 351 tentang penganiayaan, serta Pasal 55 KUHP tentang turut serta dalam tindak pidana.

Sebagai bukti awal, Riduan melampirkan fotokopi KTP, surat desa terkait pencairan dana, berita online, pernyataan saksi, hingga dokumentasi kejadian ia berharap kepolisian segera memproses laporan tersebut secara hukum dan memberikan perlindungan bagi masyarakat.

“Kami hanya ingin keadilan polisi harus berpihak pada kebenaran, bukan pada kepentingan,” ucapnya.

Hingga kini, suasana di desa sungai ara disebut mulai terbelah antara kelompok yang mendukung Kepala Desa dan kelompok masyarakat yang kontra perseteruan ini dikhawatirkan bisa memicu konflik horizontal apabila tidak segera ditangani secara adil.

Sementara Polres Pelalawan belum memberikan keterangan resmi terkait laporan maupun rencana aksi warga tersebut.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *