Labuhanbatu Utara —khabarpetang.my.id || Seorang biduan di Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) menjadi korban pencurian oleh pria yang baru dikenalnya melalui media sosial Facebook. Pelaku berinisial AS (31), warga Sidikalang, Kabupaten Dairi, ditangkap Unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu setelah sempat melarikan diri lintas kabupaten.
Penangkapan dilakukan pada Minggu (26/10/2025) di rumah pelaku di Sidikalang setelah pengejaran selama empat hari. Aksi penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan korban EIM (42), warga Desa Sidua-dua, Kecamatan Kualuh Selatan, Kabupaten Labura, yang mengalami kerugian hingga Rp40 juta.
Kronologi Kejadian
Kanit Reskrim Polsek Kualuh Hulu Ipda Ramadhan Hilal menjelaskan, kasus bermula saat korban dan pelaku berkenalan di Facebook. Setelah beberapa kali berkomunikasi melalui WhatsApp, pelaku mengaku sebagai penggemar korban dan berniat berkunjung ke rumahnya.
“Awalnya pelaku datang dengan sikap sopan dan ramah. Namun keesokan harinya, korban justru mendapati sepeda motor serta sejumlah barang berharganya telah raib bersama pelaku,” terang Ipda Ramadhan.
Korban kemudian melapor ke pihak kepolisian. Berdasarkan hasil penyelidikan dan pelacakan digital, tim Reskrim berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku yang bersembunyi di wilayah Sidikalang.
Penangkapan dan Barang Bukti
Setelah memastikan lokasi persembunyian, tim Unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku tanpa perlawanan. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti hasil kejahatan.
“Barang bukti yang kami amankan antara lain satu unit sepeda motor Honda Vario BK 6317 JAG, tiga unit handphone, satu tablet Xiaomi Pad5, serta uang tunai Rp5 juta,” ujar Kanit Reskrim.
Pelaku AS mengakui seluruh perbuatannya dan mengaku nekat melakukan pencurian karena alasan ekonomi. Ia kini telah diamankan di Mapolsek Kualuh Hulu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Imbauan Kapolsek
Kapolsek Kualuh Hulu AKP Citra Yani Br Barus membenarkan penangkapan tersebut dan menegaskan bahwa pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
“Kasus ini menjadi pelajaran penting agar masyarakat berhati-hati dalam berinteraksi dengan orang yang baru dikenal lewat media sosial. Jangan mudah percaya pada orang asing yang tiba-tiba ingin berkunjung ke rumah,” imbau Kapolsek.
Ia menambahkan bahwa media sosial sering disalahgunakan oleh oknum untuk melakukan kejahatan dengan modus perkenalan atau hubungan pribadi. “Kewaspadaan dan kehati-hatian adalah langkah utama untuk mencegah hal serupa terulang,” pungkasnya.
Kini pelaku AS mendekam di sel tahanan Polsek Kualuh Hulu, sementara barang bukti telah diamankan sebagai alat bukti dalam proses penyidikan.
(Red)


















