Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
BERITAKorupsiPemerintahPeristiwa

PWK Tanya Proses Laporan Dugaan Tipikor Dinas Perkim LH Ketapang ke Kejati Kalbar

48
×

PWK Tanya Proses Laporan Dugaan Tipikor Dinas Perkim LH Ketapang ke Kejati Kalbar

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

*KhabarPetang* Ketapang, Kalbar– Persatuan Wartawan Kalbar (PWK) mempertanyakan perkembangan laporan informasi dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) terkait kegiatan di Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup (Perkim LH) Kabupaten Ketapang yang mereka serahkan kepada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat (Kejati Kalbar).

 

Example 300x600

Hingga hari ini, laporan tersebut telah masuk lebih dari 14 hari kerja, namun PWK menilai belum ada kejelasan mengenai tindak lanjut atau progres penanganannya.

 

Sebelumnya, PWK telah menyerahkan dua berkas laporan pada Selasa, 25 November 2025, sebagaimana tercantum dalam Tanda Terima Surat resmi dari Kejati Kalbar. Dalam dokumen tersebut tercatat bahwa laporan diterima langsung oleh pihak kejaksaan.

 

“Kami menanyakan progres karena laporan sudah diterima lebih dari dua minggu kerja. Ini menyangkut dugaan Tipikor yang menjadi perhatian publik, khususnya terkait pengelolaan kegiatan di Dinas Perkim LH Ketapang. Kami berharap ada transparansi,” ujar Verry Liem Ketua PWK Jumat(12/12/25).

 

PWK menegaskan bahwa kejelasan penanganan laporan masyarakat, terutama terkait dugaan korupsi, sangat penting untuk menjaga akuntabilitas dan kepercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum.

 

“Kami hanya meminta informasi resmi: apakah laporan sudah ditelaah, masuk tahap verifikasi, atau ada kelengkapan tambahan yang dibutuhkan. Supaya tidak terjadi spekulasi dan masyarakat mendapatkan kepastian,” tambah Verry.

 

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kejati Kalbar belum memberikan keterangan resmi mengenai perkembangan laporan dugaan Tipikor di Dinas Perkim LH Kabupaten Ketapang tersebut.

 

Tim/Red

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *